KEBUMEN, SM Network – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Ratusan miras itu disita dari beberapa kafe karaoke di Kebumen dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadan yang digelar 2-3 Maret 2020.
Selama dua hari razia, polisi mengamankan antara lain miras jenis ciu dalam botol plastik bekas air mineral 86 botol, botol 2 literan sebanyak 10 botol dan dalam plastik literan 17 bungkus. Selain ciu ikut diamankan bir Bintang 28 botol, bir hitam (6 botol), anggur putih (2 botol), kolesom (3 botol), anggur 500 (9 botol), anggur merah (28 botol), bir frost (4 botol), Ice land (3 botol), anggur javana (3 botol) mansion house (1 botol), dan vodka (10 botol).
“Ratusan botol miras itu saat ini diamankan di Mapolres Kebumen untuk dijadikan sebagau barang bukti,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis (5/3/2020).
Beberapa kafe karaoke yang dijadikan pesta minuman keras terungkap dalam peristiwa kecelakaan maut yang menimpa salah satu kades di Kebumen. Diduga dalam kondisi pengaruh minuman keras, kades yang selesai karaoke itu mengemudi mobil Daihatsu Xenia menabrak pejalan kaki bernama Suradi (53) warga Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo hingga meninggal di lokasi kejadian.
Penyalahgunaan Narkoba Selain mengungkap miras Sat Resnarkoba juga menangkap tujuh orang tersangka penyalanggunaan Narkoba dalam rangka Operasi Antik Candi 2020. Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing warga Mirit, Pejagoan, Buluspesantren dan warga Kecamatan Kebumen.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya. Sebanyak enam tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba merupakan pemakai. Sedangkan satu tersangka diketahui sebagai pengedar. “Keseluruhan barang bukti sabu yang disita Sat Resnarkoba dalam operasi ini seberat 3,02 gram,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan. Selain sabu, handphone berbagai merk, serta alat hisap bong disita dari para tersangka.
Supriyanto