Istri Hamil, Suami Cabuli Anak 15 Tahun

SM/Adib Annas Maulana - GELAR PERKARA : Polres Wonosobo lakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap seorang bocah berumur 15 tahun di Mapolres Wonosobo, Kamis (30/1).

WONOSOBO, SM Network – Seorang pria bernama Akhmad Syarif Hidayat (20) warga Desa Ngadikusuman Kecamatan Kertek, tega mencabuli seorang siswi SMP yang masih berumur 15 tahun, Padahal istrinya tengah hamil 8 bulan. Kejadian ini bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Garung, Wonosobo.

Dia datang untuk memijat orang tua korban sekaligus menjadi awal perkenalan dengan korban, yang masih berusia 15 tahun. Kemudian, beberapa hari berikutnya, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke pasar. Namun, setelahnya, ia mengajak korban pergi ke kebun teh Tanjungsari Sapuran. Di lokasi itulah, tersangka mencabuli korban.

Read More

“Awalnya jalan-jalan ke Pasar Rita, kemudian ke kebun teh. Kami melakukannya di tempat itu,” kata tersangka kepada wartawan di Mapolres Wonosobo, Kamis (30/1).

Tersangka mengaku sudah mempunyai istri dan tengah hamil 8 bulan. Namun dia juga mengaku, saat kejadian, dia sudah berpacaran dengan korban selama tiga hari. “Status dengan korban pacaran, pas ke kebun teh sudah pacaran tiga hari. Di rumah, istri sedang hamil. Sekarang usia kehamilan sudah 8 bulan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heryanto, mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi berawal dari kecurigaan kakak korban.

“Jadi muncul kecurigaan karena korban jalannya aneh. Kemudian keluarga memeriksakan korban ke RSUD. Setelah itu, melaporkan ke polisi, kemudian kami menangkap tersangka,” jelasnya.

Dalam gelar perkara diketahui bahwa tersangka mengajak korban ke kebun teh yang kemudian mengajaknya untuk bersetubuh ditempat tersebut. Namun korban yang masih dibawah umur menolak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan tersebut.

Selanjutnya pelaku menurunkan celana dan celana dalam korban kemudian mendorongnya hingga jatuh ketanah. Disitulah pelaku menciumi korban dan mencabuli korban. atas perbuatanya, pelaku dijatuhi hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Adib Annas M

Related posts

Leave a Reply