{"id":713,"date":"2026-07-10T06:28:35","date_gmt":"2026-07-10T06:28:35","guid":{"rendered":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/?p=713"},"modified":"2026-07-10T06:28:35","modified_gmt":"2026-07-10T06:28:35","slug":"pusaran-kedua-ketika-polisi-menyidik-jaksa-super","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/2026\/07\/10\/pusaran-kedua-ketika-polisi-menyidik-jaksa-super\/","title":{"rendered":"Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik &#8220;Jaksa Super&#8221;"},"content":{"rendered":"<p><strong>OPINI, suarasmerdekakedu.com<\/strong> &#8211; Rumah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dijaga tentara. Sehari kemudian, puluhan pria berpotongan militer mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Di antara dua peristiwa itu, penyidik Polri menggeledah kafe, rumah mewah, dan money changer menyita uang tunai lintas mata uang (valuta asing) serta puluhan kilogram emas batangan yang diduga terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ini bukan drama biasa. Ini bukti bahwa dua pilar penegak hukum negara Polri dan Kejaksaan masih belum punya batas kewenangan yang jelas soal siapa berwenang menyidik siapa.<\/p>\n<p>Akar masalahnya sederhana. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 menggantikan KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981. Beleid baru ini sebenarnya berusaha menutup celah lama: Pasal 58 sampai 63 untuk pertama kalinya mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum secara eksplisit, sesuatu yang tak pernah ada di KUHAP lama.<\/p>\n<p>Polri pun diposisikan sebagai &#8220;penyidik utama&#8221; dalam Pasal 6 dan 7 prinsip yang menegaskan diferensiasi fungsional: Polri menyidik, Kejaksaan menuntut, keduanya sejajar, saling mengawasi secara horizontal, bukan hierarkis. Namun persis di titik itulah persoalan lama muncul kembali. Pasal 7 ayat (5) KUHAP baru secara tegas mengecualikan penyidik di lingkungan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan TNI Angkatan Laut dari kewajiban berkoordinasi dengan Polri sebagaimana berlaku bagi penyidik pegawai negeri sipil lainnya.<\/p>\n<p>Artinya, kewenangan penyidikan mandiri Kejaksaan yang bersumber dari Pasal 30B huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kewenangan yang sejatinya berpotensi tumpang tindih dengan fungsi Kepolisian sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tetap dipertahankan oleh KUHAP baru, bukan dihapus atau dibatasi. Perluasan kewenangan ini bahkan telah diuji ke Mahkamah Konstitusi, dengan para pemohon menyoal bahwa kewenangan jaksa untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan pada semua jenis tindak pidana bukan hanya perkara yang secara eksplisit menjadi ranahnya berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan yang mestinya sudah dibagi habis oleh hukum acara pidana.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, hukum acara pidana kita sudah berganti generasi, tetapi batas kewenangan yang kabur antara dua lembaga penegak hukum sederajat ini belum benar-benar tuntas. Dalam kerangka teori integrated criminal justice system (ICJS), penyidik dan penuntut umum semestinya dipandang sebagai dua elemen dalam satu sistem hukum pidana yang bekerja secara sinergis, bukan berkompetisi memperebutkan otoritas. Kesetaraan kedudukan dalam kerangka ini tidak berarti menyamakan fungsi, melainkan mengakui dan menghormati otonomi tugas masing-masing lembaga sebagai bagian dari rangkaian proses yang utuh yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga putusan hakim.<\/p>\n<p>Ketika salah satu lembaga merasa berhak mendominasi atau mengklaim superioritas atas kewenangan lembaga lain baik dengan dalih perkara tidak lengkap, dalih adanya unsur tindak pidana lain yang lebih berat, maupun dalih perlindungan kelembagaan maka yang runtuh bukan sekadar relasi kerja dua institusi, melainkan asas due process of law itu sendiri yakni kepastian bahwa setiap tahapan hukum berjalan independen, profesional, dan bebas dari intervensi.<\/p>\n<p>Ini bukan kali pertama. Awal 2025, kasus pagar laut Tangerang jadi contoh nyata yakni Kejaksaan mengambil alih perkara dari polisi dengan dalih ada unsur korupsi, polisi bersikeras itu cuma pemalsuan dokumen. Hasilnya, proses hukum macet, tersangka lepas karena masa tahanan habis.<\/p>\n<p>Sekarang arahnya berbalik. Polisi yang menyidik, dan yang disidik justru bagian dari Kejaksaan sendiri. Bedanya dengan kasus pagar laut kali ini bukan cuma soal rebutan berkas, tapi soal apakah pejabat tinggi lembaga penegak hukum bisa diperiksa lembaga penegak hukum lain tanpa dicurigai sebagai pembalasan. Apalagi, sebelum kasus ini mencuat, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan sejumlah perwira Polri sebagai tersangka korupsi. Publik pantas bertanya apakah ini penegakan hukum murni, atau saling sandera antar-lembaga?<\/p>\n<p>Kehadiran TNI menambah rumit. Penjagaan rumah Febrie disebut TNI sebagai permintaan resmi Kejaksaan berdasarkan Perpres 66\/2025 tentang perlindungan jaksa bukan untuk menghalangi penyidikan. Tapi secara kasat mata, kehadiran aparat bersenjata di lokasi yang bersamaan dengan penggeledahan pihak lain tetap menimbulkan kesan intervensi, terlepas dari bantahan resmi.<\/p>\n<p>Yang hilang dari sistem kita adalah wasit. Tidak ada forum yang bisa memutus cepat dan mengikat ketika Polri dan Kejaksaan berbeda pandangan soal siapa berwenang menangani sebuah perkara. Yang ada hanya koordinasi informal dan itu terbukti gagal di kasus pagar laut.<\/p>\n<p>Tiga hal perlu segera dibenahi:<\/p>\n<p>Perjelas batas kewenangan. Kewenangan penyidikan Kejaksaan mesti dibatasi tegas hanya pada tindak pidana yang undang-undang sektoral secara eksplisit menyebutnya bukan dirumuskan longgar sehingga bisa dipakai mengambil alih perkara kapan saja.<\/p>\n<p>Bentuk forum sengketa kewenangan yang mengikat. Bukan sekadar nota kesepahaman, tapi mekanisme resmi yang bisa memutus cepat siapa berwenang menangani perkara, agar publik tidak lagi disuguhi tontonan saling klaim lewat media.<\/p>\n<p>Libatkan pengawas independen untuk kasus lintas-lembaga. Ketika pejabat satu institusi penegak hukum diperiksa institusi penegak hukum lain, KPK atau lembaga pengawas independen lain perlu dilibatkan agar publik yakin prosesnya bebas dari motif balas dendam maupun perlindungan kelembagaan.<\/p>\n<p>Peristiwa ini secara tidak langsung menampilkan sirkus yang menarik dan menggelitik akal pikiran. Sebagaimana digadang-gadang bahwa perumusan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimaksudkan agar dapat menyelaraskan kejadian\/peristiwa hukum hari ini dengan peraturan yang lebih baru agar semakin relevan, akan tetapi pada faktanya terdapat ketidakjelasan norma dan aturan yang sangat konyol, sehingga menyebabkan tumpang tindihnya kekuasaan penyilidikan dan penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan.<\/p>\n<p>Kejadian ini sungguh aneh bin ajaib serta memperkeruh lingkup penegakan hukum yang makin hari makin-makin rasanya. Jika dianalogikan kasus ini ibaratnya sebagai dua lokomotif yang menarik satu rangkaian kereta ke arah yang berbeda. Masing-masing memiliki tenaga dan legitimasi untuk bergerak, tetapi tanpa rel koordinasi dan batas kewenangan yang jelas, rangkaian kereta tidak akan melaju secara efektif menuju tujuan penegakan hukum. Sebaliknya, energi institusional justru habis untuk mengatasi tarik-menarik kewenangan daripada mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>OPINI, suarasmerdekakedu.com &#8211; Rumah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dijaga tentara. Sehari kemudian, puluhan pria berpotongan militer mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Di antara dua peristiwa itu, penyidik Polri menggeledah kafe, rumah mewah, dan money changer menyita uang tunai lintas mata uang (valuta asing) serta puluhan kilogram emas batangan yang diduga terkait Jaksa Agung Muda Tindak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":714,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-713","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/713","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=713"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/713\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":715,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/713\/revisions\/715"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/714"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=713"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=713"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=713"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}