{"id":690,"date":"2026-07-08T02:32:23","date_gmt":"2026-07-08T02:32:23","guid":{"rendered":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/?p=690"},"modified":"2026-07-08T02:32:23","modified_gmt":"2026-07-08T02:32:23","slug":"talkshow-bahas-turunan-pp-28-2024-industri-tembakau-soroti-aturan-tar-nikotin-hingga-rokok-ilegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/2026\/07\/08\/talkshow-bahas-turunan-pp-28-2024-industri-tembakau-soroti-aturan-tar-nikotin-hingga-rokok-ilegal\/","title":{"rendered":"Talkshow Bahas Turunan PP 28\/2024, Industri Tembakau Soroti Aturan Tar, Nikotin, hingga Rokok Ilegal"},"content":{"rendered":"<p><strong>TEMANGGUNG, suaramedekakedu.com<\/strong> \u2013 Sejumlah pelaku industri hasil tembakau dan pemerintah membahas berbagai regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dalam sebuah talkshow di Temanggung. Pembahasan difokuskan pada tiga rancangan aturan turunan, yakni ketentuan kadar maksimum tar dan nikotin, penyeragaman kemasan rokok, serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Selain itu, peserta juga menyoroti persoalan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n<p>Hadir sebagai narasumber, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, serta Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Kusmartata.<\/p>\n<p>Merrijantij menyampaikan bahwa petani tembakau dalam negeri selama ini memasok sekitar 70 persen kebutuhan bahan baku industri hasil tembakau nasional. Dari total kebutuhan industri sekitar 500 ribu ton per tahun, produksi dalam negeri baru mencapai sekitar 350 ribu ton sehingga sisanya masih dipenuhi melalui impor.<\/p>\n<p>Ia juga menjelaskan bahwa sekitar 99,7 persen lahan tembakau di Indonesia merupakan milik petani rakyat. Menurutnya, tembakau Indonesia dikenal memiliki kandungan nikotin yang tinggi, bahkan tembakau asal Temanggung menjadi salah satu yang tertinggi.<\/p>\n<p>Meski demikian, Merrijantij mengungkapkan kondisi industri hasil tembakau saat ini tengah mengalami penurunan. Tingkat utilisasi industri disebut hanya mencapai sekitar 50 persen. Menurutnya, kondisi tersebut memang sejalan dengan upaya pemerintah menekan prevalensi perokok, namun berbeda dengan target Kementerian Perindustrian yang berupaya meningkatkan kinerja sektor industri.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan tersebut, Merrijantij mengungkapkan pemerintah tengah membahas tiga regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.<\/p>\n<p>Regulasi pertama berkaitan dengan desain dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Ia mengaku prihatin karena terdapat wacana penyeragaman warna kemasan rokok.<\/p>\n<p>Menurutnya, penyeragaman kemasan justru berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal yang saat ini terus meningkat. Ia menyebut pangsa rokok ilegal pada 2025 diperkirakan mencapai 13,9 persen, naik dari sekitar 6,9 persen pada 2023.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan produksi nasional sekitar 307 miliar batang, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp31 triliun dari sisi penerimaan cukai,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia mengajak petani agar hanya menjual tembakau kepada perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai salah satu langkah menekan produksi rokok ilegal.<\/p>\n<p>Selain itu, Merrijantij menyoroti rencana penetapan kadar maksimum tar dan nikotin. Menurutnya, industri dan petani memerlukan waktu penyesuaian yang panjang, mulai dari penelitian, pengembangan benih hingga pergantian varietas tembakau.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengusulkan masa penyesuaian selama 30 tahun agar proses transisi dapat berjalan bertahap dan tidak merugikan petani maupun industri,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, sekitar 97 persen pangsa pasar rokok nasional merupakan rokok kretek. Apabila batas kadar tar dan nikotin ditetapkan terlalu rendah, dikhawatirkan industri rokok kretek akan kehilangan daya saing karena karakteristik produk tersebut berasal dari campuran tembakau dan cengkeh.<\/p>\n<p>Merrijantij juga mengkritisi rencana pelarangan penggunaan berbagai bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menutup industri hasil tembakau secara keseluruhan.<\/p>\n<p>Ia memperkirakan nilai ekonomi sekitar Rp700 triliun serta investasi industri sekitar Rp375 triliun dapat terdampak apabila aturan tersebut diterapkan tanpa masa transisi yang memadai.<\/p>\n<p>&#8220;Padahal sebagian bahan tambahan yang digunakan juga merupakan bahan yang telah diizinkan dalam industri pangan. Hal ini menjadi perhatian kami,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selain mempertahankan industri hasil tembakau, Merrijantij mendorong pengembangan inovasi pemanfaatan tembakau di luar produk rokok sebagai alternatif peningkatan nilai ekonomi bagi petani.<\/p>\n<p>Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Kusmartata, menjelaskan bahwa cukai pada hakikatnya merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi barang yang menimbulkan dampak negatif sekaligus membiayai penanganan dampak tersebut.<\/p>\n<p>Menurutnya, penerimaan cukai hasil tembakau juga menjadi sumber pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).<\/p>\n<p>Jaka menyebut alokasi DBHCHT nasional tahun 2026 sekitar Rp3,28 triliun, dengan Jawa Tengah memperoleh sekitar Rp760 miliar. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Temanggung mendapat alokasi sekitar Rp61 miliar.<\/p>\n<p>Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2027. Menurutnya, pemerintah masih mempertimbangkan kondisi industri hasil tembakau yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan.<\/p>\n<p>Data yang dipaparkan menunjukkan kontribusi industri hasil tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional menurun dari sekitar 0,95 persen pada 2021 menjadi sekitar 0,68 persen. Bahkan pada kuartal I 2026, subsektor industri hasil tembakau mengalami kontraksi sebesar 4,05 persen, sementara industri manufaktur secara umum masih tumbuh positif.<\/p>\n<p>Jaka menilai kebijakan terkait industri hasil tembakau perlu disusun melalui peta jalan (road map) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sektor kesehatan, industri, petani hingga pemerintah.<\/p>\n<p>Menurutnya, pengaturan mengenai kadar tar dan nikotin, penyeragaman kemasan, maupun pelarangan bahan tambahan harus dilakukan secara proporsional agar tidak mematikan industri sekaligus tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Kami berharap seluruh kebijakan disusun dengan tahapan yang jelas sehingga industri, petani, tenaga kerja, dan kepentingan kesehatan dapat berjalan secara seimbang,&#8221; katanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TEMANGGUNG, suaramedekakedu.com \u2013 Sejumlah pelaku industri hasil tembakau dan pemerintah membahas berbagai regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dalam sebuah talkshow di Temanggung. Pembahasan difokuskan pada tiga rancangan aturan turunan, yakni ketentuan kadar maksimum tar dan nikotin, penyeragaman kemasan rokok, serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Selain itu, peserta juga menyoroti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":694,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-690","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-temanggung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/690","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=690"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/690\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":695,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/690\/revisions\/695"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/694"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=690"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=690"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suaramerdekakedu.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=690"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}