SUARAMERDEKA, JAKARTA- Sejumlah kepala desa menolak pemangkasan Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03% atau Rp34,57 triliun yang dialokasikan “untuk mendukung” program jagoan Presiden Prabowo Subianto yaitu Koperasi Desa Merah Putih.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata setiap desa menerima Rp1 miliar, maka setelah dipotong nominalnya menjadi Rp200 juta-Rp300 juta saja.
Kepala Desa Senggigi yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat, Mastur, mengatakan dengan anggaran sebesar itu pembangunan infrastruktur jalan di desanya sudah pasti terhenti.
“Dengan anggaran Rp360 juta hanya bisa fokus di bidang kesehatan. Kalau untuk infrastruktur enggak bisa. Bagaimana cara kami mau bangun infrastruktur dengan dana segitu?” cetusnya.
Di media sosial beredar video warga di sejumlah daerah menolak pendirian Koperasi Merah Putih di atas lahan lapangan sepak bola.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diklaim bertujuan menggerakkan ekonomi desa, tidak dapat menggantikan fungsi dana desa.
Apalagi, menurutnya, koperasi ini didirikan secara top-down “sehingga memerlukan waktu untuk matang”.
“Koperasi bergerak di sektor perdagangan, tapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung,” ujarnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyebut dana desa tidak dikurangi, melainkan mengalami perubahan dalam manajemen pemanfaatan dan pengelolaan.
Tujuannya, kata dia, agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi desa.
Salah satu bentuk perubahan itu, hadirnya Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat.
Pangkas dana desa demi Koperasi Merah Putih
Pemerintah memastikan memangkas Dana Desa setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan yang diundangkan pada 12 Februari 2026 tersebut mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Itu artinya, pagu Dana Desa 2026 yang sebesar Rp60,57 triliun akan dipangkas sekitar Rp34,57 triliun, sehingga hanya menyisakan Rp25 triliun.
Ketentuan itu tertulis pada Pasal 15 ayat 3:
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34,57 triliun.”
Kemudian di Pasal 20 ayat 1 huruf e menyatakan:
“Dana Desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. Anggaran dipakai antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.”
Adapun Pasal 26 ayat 2 menyebutkan penyaluran Dana Desa untuk mendukung KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Sebelum peraturan ini terbit, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengklaim anggaran operasional KDMP berasal dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk modal awal setiap koperasi, perkiraannya membutuhkan sekitar Rp3 miliar. Pembayaran pinjaman itu dilakukan melalui skema cicilan selama enam tahun.
Zulkifli mengklaim pembentukan 80.000 koperasi yang menjadi mandat Presiden Prabowo Subianto lewat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ini bakal menggerakkan ekonomi desa dan diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 2 juta pemuda di desa.
Dana desa di Senggigi, NTB, tersisa Rp360 juta
Tetapi, sejumlah kepala desa menolak keputusan pemangkasan itu.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat yang juga Kepala Desa Senggigi, Mastur, mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih.
Hanya saja, ia tak setuju kalau harus memotong dana desa.
Dia kemudian berkata, di Kabupaten Lombok Barat, rata-rata pemangkasan dana desa antara 70%-80%.
“Pemangkasan dana desa bukan 58%, tapi 70%,” ungkapnya dalam wawancara melalui sambungan telepon.
Itu artinya, kalau pada tahun-tahun sebelumnya Desa Senggigi mendapatkan Rp1,3 miliar per tahun, maka tahun 2026 hanya Rp365 juta.
Dana yang biasa mereka terima, kata Mastur, selama ini secara prioritas diperuntukkan untuk pembangunan jalan di dusun-dusun di perbukitan, saluran irigasi, drainase atau saluran air hingga pembuatan parit di dusun.
Sebab, ada kalanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup menjangkau sampai ke desa.
Selain itu, kata Mastur, dana desa di Senggigi juga digelontorkan sebesar 10% untuk penyertaan modal BUMDes serta meningkatkan kesehatan masyarakat termasuk mengurangi angka stunting.
Jika dipangkas, sudah pasti proyek infrastruktur terhenti.
“Yang paling berdampak adalah infrastruktur di desa, pembangunan rabat jalan atau pengerasan jalan,” cetusnya.
“Dengan anggaran Rp360 juta ini, hanya bisa fokus di bidang kesehatan, yaitu menanggulangi stunting, makanan bergizi kepada balita atau lansia. Kalau untuk infrastruktur enggak bisa, bagaimana cara kita mau bangun infrastruktur dengan dana segitu?” kata Mastur.


















































