TEMANGGUNG, suaramerdekakedu.com– Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Temanggung memberikan perhatian serius terhadap isu pelecehan verbal atau catcalling yang terjadi pada pertandingan Persitema melawan Slawi, Rabu (29/1). Isu ini menjadi perbincangan publik setelah unggahan di akun @kejadiantemanggung viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan saksi yang menjadi penonton, Sindy (26), insiden catcalling tersebut terjadi di area tribun barat stadion. Dalam laporan tersebut, panitia menyayangkan adanya penonton yang menggunakan pakaian terlalu terbuka sehingga dinilai memicu terjadinya pelecehan verbal di tengah kerumunan.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Temanggung, Gema Artisti, saat dikonfirmasi pada Jum’at (30/1), menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa menjadi korban.
Belum ada laporan dari korban mengenai perlakuan pelecehan verbal atau catcalling tersebut kepada kami,” ungkap Gema Artisti dalam wawancara di kantornya.
Meski demikian, Gema menegaskan bahwa DPPKBPPPA tetap memberikan atensi penuh terhadap kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa secara statistik, tingkat kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Temanggung merupakan salah satu yang terendah, namun pemantauan tetap dilakukan secara intensif.
Tingkat pelecehan dan kekerasan terhadap wanita di Kabupaten Temanggung merupakan yang terendah, namun tetap menjadi perhatian bersama, terutama kami di DPPKBPPPA. Kami tidak ingin angka yang rendah ini membuat kewaspadaan kita berkurang,” jelasnya.
Gema juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga, baik dari sisi perilaku maupun cara membawa diri di ruang publik. Hal ini menurutnya penting sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum.
Kami memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga norma kesopanan dengan berpakaian sopan dan sesuai dengan tempatnya, serta menjaga sikap di tempat umum. Koordinasi dengan penanggung jawab ruang publik dan event-event yang membuat keramaian akan diperkuat untuk memastikan hak pengunjung lain dihormati,” tambahnya.
Secara hukum, tindakan catcalling telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pada pasal 5, disebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual non-fisik dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sebagai tindak lanjut, Pemda melalui DPPKBPPPA telah menyiapkan langkah-langkah strategis, mulai dari pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan Psikolog Sentra Terpadu Kartini, hingga pemasangan media edukasi berupa stiker dan banner imbauan di titik-titik keramaian seperti stadion, GOR, dan alun-alun.
Pemerintah berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindakan pelecehan yang dialami agar proses pendampingan dan penegakan aturan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (hil)
















































