YOGYAKARTA, suaramerdekakedu.com– Kasus hukum yang menimpa APH alias Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, kini memasuki babak baru. Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman atas dugaan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan tas istrinya pada April 2025 silam.
Meski menyandang status tersangka, Hogi kini menjalani masa tahanan luar dengan pengawasan elektronik berupa GPS yang terpasang di pergelangan kakinya. Berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki Tahap II.
Istri Hogi, Arsita (39), menceritakan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi di Jalan Solo, Maguwoharjo. Saat itu, ia tengah berkendara menuju sebuah hotel sebelum akhirnya dua orang pria berboncengan motor memutus tali tasnya menggunakan kuter. Hogi yang secara kebetulan berada di lokasi menggunakan mobil Xpander langsung bereaksi spontan untuk menghentikan pelaku.
“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” ucap Arsita mengenang aksi pengejaran tersebut.
Aksi kejar-kejaran berakhir ketika motor pelaku, RDA dan RS, kehilangan kendali saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas trotoar hingga menghantam tembok. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” imbuh Arsita.
Kepastian Hukum Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi ahli. Polisi menggunakan laporan Model A guna memberikan kepastian hukum atas hilangnya nyawa seseorang.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh, kasihan’, mungkin ya, ‘Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?’,” jelas Mulyanto.
Ia menambahkan bahwa fokus kepolisian adalah pada peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas. “Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa di jalan raya.
Tinjauan Hukum Pidana Menanggapi kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, menilai pembuktian di persidangan kelak akan menjadi krusial dan cukup rumit. Menurutnya, hakim harus melihat apakah tindakan Hogi termasuk dalam kategori pembelaan diri yang sebanding (noodweer) atau pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces).
“Jika ya, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama, tetapi jika pembelaan dirinya melampaui dari datangnya serangan, maka ia tetap dapat dipidana, karena yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas,” terang Prof Marcus.
Ia juga menekankan perlunya melihat faktor psikologis atau kegoncangan jiwa saat kejadian. “Maka dalam kasus seperti itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Dalam kasus di atas, yang harus dibuktikan adalah apakah ada kegoncangan jiwa dari pelaku akibat adanya serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum,” pungkasnya. (hil)
















































