MAGELANG, suaramerdekakedu.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota resmi melimpahkan tersangka Dwi Joko Susanto (49) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Kamis (15/1/2026).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan penyelewengan pembangunan saluran air bersih tahun anggaran 2017-2019 dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut dilakukan tersangka saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa di desa.
“Yang bersangkutan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam setiap tahap pembangunan. Tersangka justru menunjuk pihak lain berinisial DWN sebagai pelaksana dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa sepengetahuan TPK,” ujar AKP Iwan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama DWN melakukan pembelian tanah sumber mata air, material, hingga pembayaran upah tenaga kerja secara mandiri. Langkah ini dinilai melanggar Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 yang mewajibkan pekerjaan dilakukan secara swakelola melalui TPK.
Tak hanya menyalahi prosedur, penyidik juga menemukan adanya praktik penggelembungan harga (markup) pada komponen tanah, material, hingga upah buruh. Akibatnya, proyek sistem air bersih yang didanai dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 488.879.750 tersebut kini dalam kondisi mangkrak dan tidak layak pakai.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sebesar Rp 405.369.269 akibat tindakan tersebut.
Penahanan Tersangka Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersangka tersebut. Untuk memperlancar proses penuntutan, pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Sambil proses pemberkasan dan lainnya, tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Magelang,” tegas Robby.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, termasuk sejumlah ahli dari teknik sipil, perairan, LKPP, hingga ahli pidana. Sejumlah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dan bantuan keuangan provinsi turut disita sebagai barang bukti di persidangan nanti. (hil)

















































