KEBUMEN, suaramerdekakedu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen mulai mendalami dugaan praktik menyimpang dalam pengelolaan dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kebumen Jaya. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan wewenang di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Direktur Utama BUMD berinisial W untuk dimintai keterangan awal terkait tugas dan fungsinya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui perusahaan tersebut menerima suntikan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 2,5 miliar setiap tahunnya.
“Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025, total penyertaan modal yang dikucurkan mencapai Rp 7,5 miliar,” terang Sulistyohadi saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/1/2026).
Menabrak Aturan Bidang Usaha
Sorotan tajam Kejari Kebumen mengarah pada aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan. Secara regulasi, Aneka Usaha Kebumen Jaya bergerak di bidang perdagangan, pariwisata, dan pengolahan. Namun dalam praktiknya, ditemukan indikasi perusahaan menjalankan kegiatan di luar kewenangannya, yakni praktik perbankan.
“BUMD ini seharusnya tidak bergerak di bidang perbankan. Namun ditemukan adanya kegiatan simpan pinjam, dan ada dugaan penyelewengan di titik tersebut,” lanjut Sulistyohadi.
Hingga saat ini, korps Adhyaksa masih melakukan penghitungan intensif untuk memastikan besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Sejumlah saksi dijadwalkan akan segera dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti penyidikan.
Ajukan Justice Collaborator
Menariknya, saksi W melalui kuasa hukumnya dikabarkan telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik. Langkah ini mengindikasikan adanya keinginan dari pihak terperiksa untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna membongkar kasus ini secara lebih terang benderang.
Kejari Kebumen menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap laporan penyalahgunaan dana publik guna memastikan tata kelola BUMD yang bersih dan transparan di wilayah Kabupaten Kebumen. (hil)

















































