NASIONAL, kedu.suaramerdeka.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga hasil praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Uang tersebut disita dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah direncanakan sejak November 2025. Sudewo diduga memanfaatkan adanya 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong di wilayahnya untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui pungutan tidak resmi.
Modus Mark-up Tarif
Dalam menjalankan aksinya, Sudewo diduga memberikan arahan kepada sejumlah kepala desa yang bertindak sebagai tim sukses untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). Berdasarkan penyidikan KPK, Sudewo awalnya menetapkan “tarif” antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta bagi setiap calon yang ingin mengisi jabatan tersebut.
Namun, di tingkat pelaksana atau lapangan, nominal tersebut diduga digelembungkan (mark-up) oleh para kepala desa yang terlibat. Calon perangkat desa akhirnya diwajibkan menyetor uang mulai dari Rp 165 juta hingga mencapai Rp 225 juta per orang agar namanya dapat diproses.
“Para calon diancam bahwa jika tidak mengikuti ketentuan setor uang tersebut, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka atau ditunda pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan pemerasan ini. Selain Bupati Pati Sudewo (SDW), tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
KPK mencatat hingga 18 Januari 2026, total dana yang terkumpul dari para korban mencapai angka Rp 2,6 miliar. Dana tersebut kini menjadi barang bukti utama dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(hil)
















































