KEBUMEN, suaramerdekakedu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen mulai membongkar praktik dugaan penyelewengan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah tersebut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pemotongan bantuan biaya hidup yang seharusnya menjadi hak penuh para mahasiswa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pendalaman materi. Sebagai langkah awal, jaksa penyelidik telah memeriksa dua orang saksi kunci dari pihak kampus.
“Dua orang dari bidang akademik dan bendahara kampus sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Prosesnya masih berjalan dan terus kami dalami,” ujar Sulistyohadi saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Kebumen, Selasa (20/1).
Modus
Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan praktik lancung ini menyasar komponen Bantuan Biaya Hidup. Sesuai regulasi pemerintah, setiap mahasiswa penerima program KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp4,8 juta per semester yang dikirimkan langsung ke rekening pribadi mahasiswa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Mahasiswa diduga diarahkan untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp1,8 juta kepada pihak kampus sesaat setelah dana tersebut cair. Pihak PTS disinyalir menggunakan modus “biaya kegiatan” sebagai dalih untuk melegalkan pungutan tersebut.
“Seharusnya mahasiswa menerima utuh Rp4,8 juta tanpa potongan. Namun, muncul dugaan mereka diminta mengembalikan Rp1,8 juta dengan alasan biaya kegiatan. Inilah fokus utama pendalaman kami,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara
Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama, yakni dalam rentang waktu tahun akademik 2022 hingga 2025. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 130 mahasiswa yang diduga menjadi korban pemotongan dana tersebut.
Jika merujuk pada angka pemotongan per mahasiswa, potensi kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sebagaimana diketahui, KIP Kuliah memiliki dua mekanisme penyaluran:
- Biaya Pendidikan: Dibayarkan langsung ke pihak perguruan tinggi.
- Biaya Hidup: Ditransfer langsung ke rekening mahasiswa untuk menunjang kebutuhan personal.
Meski bukti-bukti mulai menguat, Kejari Kebumen sejauh ini belum menetapkan satu pun tersangka. Pihak kejaksaan masih berfokus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mengungkap tabir dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi ini. (HIL)

















































