MAGELANG, suaramerdekakedu.com – Seorang pria berinisial MTM (43), warga Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus penggelapan ini tega menggadaikan truk milik majikannya sendiri demi memuaskan kecanduan judi online (judol).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi pada 2 November 2025 lalu. Korban, yang merupakan tetangga sekaligus atasan pelaku, sempat berupaya mencari keberadaan MTM secara mandiri. Namun, karena tidak membuahkan hasil, korban akhirnya resmi melapor ke Polresta Magelang pada Selasa (6/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Magelang segera melakukan penyelidikan intensif. Jejak pelaku akhirnya terdeteksi berada di wilayah Sumatera.
“Kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Lampung dan berhasil mengamankan tersangka di sana pada Jumat, 9 Januari 2026,” ujar AKP Toyib mewakili Kapolresta Magelang, Senin (19/1/2026).
Motif
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTM mengaku menggadaikan truk tersebut seharga Rp 40 juta kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Dari transaksi tersebut, pelaku menerima uang bersih sebesar Rp 38 juta setelah dipotong biaya perantara sebesar Rp 2 juta.
Sangat disayangkan, seluruh uang hasil gadai tersebut telah ludes digunakan pelaku untuk bermain judi online. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap unit truk yang digadaikan.
“Barang bukti yang saat ini kami amankan baru berupa BPKB asli milik korban sebagai bukti kepemilikan sah,” tambah Toyib.
Penyalahgunaan Kepercayaan
Kasus ini terasa ironis lantaran korban awalnya memberikan pekerjaan kepada MTM karena rasa iba, mengingat status pelaku yang merupakan residivis kasus serupa. Bukannya bertobat, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.
Atas perbuatannya, tersangka MTM kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP (atau Pasal 486 KUHP terkait pengulangan tindak pidana) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (hil)

















































