JAWA TENGAH, kedu.suaramerdeka.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW).
Kabar penangkapan politikus Partai Gerindra tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” ungkap Budi saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Senin sore.
Hingga berita ini diturunkan, pihak komisi antirasuah belum memberikan rincian detail mengenai konstruksi perkara maupun barang bukti yang mendasari penangkapan orang nomor satu di Pati tersebut.
Rentetan Aksi Massa dan Pemeriksaan Saksi
Penangkapan Sudewo ini seolah menjadi jawaban atas tuntutan ratusan warga Pati yang sempat “menggeruduk” Gedung Merah Putih KPK pada 1 September 2025 silam. Kala itu, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu datang menggunakan tujuh bus untuk mendesak KPK segera menindak sang bupati.
Koordinator aksi, Supriyono, sempat menyatakan bahwa hasil audiensi dengan pimpinan KPK saat itu menjanjikan adanya koordinasi internal terkait rekomendasi penonaktifan jabatan Sudewo untuk diserahkan kepada Kemendagri dan Presiden.
Pernah Diperiksa Kasus DJKA
Sebelum terjaring OTT, nama Sudewo memang sudah beberapa kali masuk dalam radar pemeriksaan KPK. Tercatat pada 27 Agustus 2025, ia sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Meskipun kala itu Sudewo mengklaim telah memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya, KPK kembali memanggilnya pada 22 September 2025 untuk mendalami kasus yang sama. Namun, usai pemeriksaan kedua tersebut, Sudewo memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Kini, publik menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK mengenai status hukum terbaru Sudewo pasca-penangkapan ini. (HIL)
















































