Gunakan Mesin Sedot Curi Pasir, Warga Minggir Diamankan Polisi

SMN/Gading Persada - MESIN SEDOT: Kasubdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY AKBP M Qori Oktohandoko menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti salah satunya mesin sedot yang dimodifikasi saat gelar perkara penambangan pasir ilegal di Mapolda DIY, Selasa (28/1).

SLEMAN,SM Network – Ada banyak cara dilakukan pencuri untuk melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan pencuri berinial BS (40) ini yang memiliki kendaraan khusus untuk memudahkannya mencuri pasir. Namun, aksi warga Minggir Sleman itu terendus polisi dan pihak berwajib mengamankannya awal pekan lalu.

“Pelaku berinisial BS kami tangkap pada 20 Januari lalu saat tengah beraksi di tepi Sungai Progo tepatnya di utara Jembatan Ngampak, Minggir, Sleman. Jembatan ini penghubung antara Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Kulonprogo,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto pada awak media, Selasa (28/1).

Read More

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, kata Yuliyanto, ditangkap karena tidak memiliki izin pertambangan. Baik itu IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus.

“Kami jerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturabara dimana disebutkan Setiap Orang yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Saat ini BS sudah ditahan,” kata Kabid Humas.

Sementara itu Kasubdit IV Direktorat  Kriminal Khusus Polda DIY AKBP M Qori Oktohandoko menyebut modus yang dilakukan BS yakni melakukan penambangan pasir di lokasi penangkapan dengan menggunakan mesin sedot. Uniknya, mobil sedot yang digunakan pelaku cukup canggih dimana berupa sebuah kendaraan yang dimodifikasi khusus sehingga memiliki mobilitas dapat berpindah tempat. Kendaraan itu juga dengan dilengkapi sebuah mesin diesel yang diperkirakan untuk mesin penyedot pasir.

Dua Mesin Sedot

“Ada dua unit mesin sedot dimodifikasi dengan roda untuk mobilitas yang kami sita. Ini masih kami dalami, apakah mesin sedot modifikasi itu dengan dilengkapi roda itu dibuat untuk memudahkan dia melarikan diri ketika terjadi penangkapan atau seperti apa. Tapi dari penuturan awal, mesin sedot itu dimodifikasi agar memudahkan dia mendekat ke tepian sungai sehingga lebih mudah menyedot pasirnya,” sambung Qori.

Dari pemeriksaan awal, lanjut dia, BS berperan sebagai penanggung jawab kegiatan pencurian itu. Mulai dari penyediaan peralatan menjadi tanggung jawabnya.

“Dia sudah beraksi sekitar 2 bulan. Saat penangkapan kebetulan ada kegiatan penyedotan pasir dan dipindahkan ke sebuah dump truk. Dari keterangannya, setiap satu dump truk terisi penuh pasir dijual Rp 900 ribu,” tandas dia. (Gading Persada)

Related posts

Leave a Reply