Gunakan Cek Kosong, Pria Asal Pati Diamankan Polisi

SM/Adib Annas Maulana - GELAR PERKARA : Polres Wonosobo lakukan gelar perkara kasus penipuan di Mapolres Wonosobo, baru-baru ini.

WONOSOBO, SM Newtwork – Seorang pria bernama Sukarno (43) warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, ditangkap jajaran Polres Wonosobo baru-baru ini. Sukarno ditangkap di wilayah Cirebon Jawa Barat karena membayar pesanan pintu galvalum menggunakan cek kosong kepada korban Yanto (63), warga Penawangan, Tawangsari, Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto saat melakukan gelar perkara di Mapolres Wonosobo baru-baru ini mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku memesan pintu kamar mandi berbahan galvalum kepada korban sebanyak 800 unit dengan harga Rp 102 juta. pelaku berjanji akan membayar lunas pesanan tersebut kepada korban setelah jadi semua atau setengah bulan kemudian.

Read More

Pada saat pembayaran jatuh tempo, pelaku memberikan tiga lembar bilyet giro dan satu cek yang katanya bisa dicairkan di Bank Bukopin.

“Namun saat korban mencairkan uang di Bank Bukopin tidak bisa karena bilyet giro kosong alias tidak ada saldonya. Korban berusaha menghubungi nomer handpohone pelaku tetapi sudah tidak bisa dihubungi dan tidak jelas keberadaanya,” kata Heriyanto.

Korban selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian dan jajaran Satreskrim Wonosobo langsung ,melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan infromasi pelaku berada di Cirebon, Jawa Barat. Melalui kerjasama dengan aparat kepolisian di Cirebon Jawa Barat, pelaku penipuan berhasil dibekuk dengan tidak ada perlawanan yang berarti.

Sementara itu, pelaku mengaku menjual harga pintu kamar mandi dari galvalum di bawah harga yang sebenarnya atau lebih murah dari harga pasaran. Hasil penjualan barang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,” tegasnya.


Adib Annas M

Related posts

Leave a Reply