Fraksi Demokrat Usulkan Perwal Atur Pekerja Tenaga Harian Lepas

ilustrasi foto : Google

MAGELANG, SM Network – Fraksi Demokrat DPRD Kota Magelang mengusulkan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) kepada Pemkot Magelang tentang pengaturan Tenaga Harian Lepas (THL). Hal ini mengingat jumlah THL yang dimiliki Pemkot telah mencapai 2.000 orang, tapi belum ada regulasi pengaturannya.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Magelang, Waluyo mengatakan, adanya regulasi pengaturan THL di Kota Magelang sangat mendesak. Regulasi ini diharap mampu memberi perlindungan kepada para THL, baik segi pendapatan maupun jaminan kesehatannya.“Antara THL dan PNS memang beda, tapi semuanya sama bekerja untuk Pemkot Magelang,” ujarnya, Rabu (15/1).

Read More

Ia menuturkan, regulasi nanti diharapkan bisa mengatur tentang mekanisme pengangkatan THL, hak dan kewajibannya, dan pengaturan lainnya. Regulasi tersebut pun harus disinkronkan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.“THL itu kan masuk dalam kriteria tenaga kerja. Selama ini, regulasi THL diserahkan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadinya pasti ada perbedaan atau kesenjangan, karena belum ada yang mengaturnya,” katanya.

Bapak yang juga duduk di Komisi C dan Ketua Badan Kehormatan itu memastikan, pihaknya tidak ingin ada perbedaan hak yang diterima THL. Contohnya, hak cuti melahirkan bagi perempuan pekerja THL. Hak cuti melahirkan ini merupakan hak asasi yang dimiliki setiap pekerja, termasuk THL.“Saya mendengar ada OPD yang memberi hak cuti untuk THL selama dua bulan dan diberi gaji seperti biasa. Tapi ada juga OPD yang memberikan pilihan, boleh cuti tapi tidak diberi gaji. Ini yang keliru, kami berharap tidak ada kesenjangan seperti ini,” jelasnya.

Menurutnya, THL sama seperti pekerja atau tenaga kerja dan bekerja secara penuh di Pemkot Magelang. Sehingga, apapun hak yang dimiliki pekerja pun melekat.“Jika cuti melahirkan, manakala tidak diatur dalam perjanjian kerja, maka harus berdasar pada peraturan perundang-undangan, yakni harus dilindungi dan berhak mendapat gaji. Pasal 82, pasal 84 dan 85 dalam UU ketenagakerjaan sudah jelas dan tegas,” tandasnya.


Asef Amani

Related posts

Leave a Reply