Dua Pelaku Pemukulan di Pasar Pagi Diamankan Polisi

SM/Dian Nurlita - TERTANGKAP: Pelaku pemukulan terhadap pedagang yang dituduh melakukan aksi pencurian.

MUNGKID, SM Network – Beberapa waktu yang lalu sempat viral di beberapa media sosial (medsos) tentang video pemukulan seorang perempuan yang dituduh mencuri cabai di Pasar pagi Borobudur, Kabupaten Magelang, pada akhir Februari 2020 lalu.

Dengan viralnya video tersebut, membuat pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Borobudur. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pemukulan saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Borobudur.

Read More

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi membenarkan adanya laporan dari keluarga korban terkait video yang viral di medsos. Diketahui kejadian pemukulan terhadap korban yakni Siti Zulaikah (43), warga Bercak, Desa Blondo, Mungkid, Magelang, karena dituduh mencuri sayuran. Akibat dari kejadian tersebut, anak korban tidak terima dan melaporkan ke Polisi.

“Benar anak korban melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi 24 Februari 2020 pagi, setelah video kejadian penganiayaan viral di media sosial facebook,” jelasnya di Mapolsek Borobudur (10/3). Sigit menjelaskan, kejadian pada tanggal 24 Februari 2020, sekitar pukul 03.30 pagi. Korban merupakan pedagang yang baru dua bulan berdagang di pasar tersebut.

Kemudian korban dituduh mencuri sayuran, dan sempat dipukul oleh beberapa orang, yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang. Pada saat kejadian kebetulan ada yang merekam dan diunggah di medsos.

“Namun setelah korban di bawa ke Polsek dan dilakukan penyelidikan ternyata korban tidak terbukti mencuri. Korban mengalami luka memar dimuka, luka di bagian belakang telinga kanan, lengan kanan melepuh dan kaki kiri memar, ” terang Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Borobudur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 wib, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PW warga Candirejo Borobudur. Kemudian 5 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 wib, mengamankan lagi satu pelaku SRW, warga Desa Sirahan, Salam.

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku PW, dan SRW mengakui melakukan penganiayaan tersebut kepada korban. kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 dan atau 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum,” tegasnya.


Dian Nurlita

Related posts

Leave a Reply