JAKARTA, SM Network — Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menilai, anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak senilai Rp 273 Miliar tidaklah memadai dengan tugas dan fungsi kementrian tersebut sesuai dengan kondisi saat ini.
Hal ini dsampaikan Lisda saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama dengan Sekretaris Pemberdayaan Perempuan dan Anak di gedung Nusantara II Senayan, Rabu (19/2/2020).
“Kecil sekali untuk menjangkau seluruh perempuan dan anak Se-Indonesia. Kita berharap adanya peningkatan dan penambahan pada APBN-P Tahun anggaran 2020,” terang Srikandi Nasdem itu.
Menurut Lisda, kondisi saat ini angka kekerasan pada perempuan dan anak sangat tinggi. Tentunya dibutuhkan banyak kegiatan sosialisai kepada masyarakat, guna mencegah meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
“Kita harus perkuat di pencegahan, artinya dibutuhkan sosialiasi dan kampanye kepada seluruh masyarakat secara merata di seluruh Indonesia baik secara aktif maupun secara masive,” terangnya.
Politisi asal Sumatera Barat tersebut mengambil contoh angka kekerasan yang terjadi di Sumbar pada tahun 2019. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak setempat, sebanyak 816 kasus terjadi dan itu terbilang masih cukup tinggi.
“ 816 Kasus (Kekerasan perempuan dan Anak) di Sumatera Barat pada tahun 2019. Itu hanya data korban yang melapor, masih banyak kasus kekerasan lainnya yang sengaja ditutupi dan tidak dilaporkan,” tegas Lisda.
“Artinya kampanye kepada masyarakat tentang ini harus kita laksanakan secara merata, diseluruh Indonesia,” sambung Ketua P2TPA Pesisir Selatan ini.
Lisda juga menyampaikan perlu adanya peningkatan koordinasi ataupun kerjasama dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait permasalahan perlindungan anak dan perdagangan anak, yang belakangan menjadi isu di tengah-tengah masyarakat.
“Tentunya kita harapkan ada upaya penangan serius terhadap kasus Human tracking ini. Dengan ini perlu adanya peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak terkait, termasuk Penegak hokum dan pemerintah daerah,” urainya.
Secara tegas dalam persidangan Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan desakan dan dorongan terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Kami dari Fraksi Nasdem terus mendorong terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan undang-undang PKS,” pungkasnya.
(SM Network/Bb-69).