Disdukcapil Wonosobo Kekurangan Blanko E-KTP

SM/Adib Annas Maulana - ANTREAN : Kepadatan antrean di Disdukcapil Wonosobo, Selasa (18/2).

WONOSOBO, SM Network – Kekurangan blanko E-KTP masih menjadi persoalan klasik yang sampai kini masih belum terselesaikan. Bahkan, pada sidak yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Wonosobo yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Suwondo Yudhistiro beberapa waktu lalu di Kecamatan Sapuran dan Kepil menemukan ribuan kekurangan blanko E-KTP meski telah melakukan rekam E-KTP sejak 2019 lalu.

Dalam sidaknya di Kecamatan Sapuran, Komisi A DPRD menemukan kekurangan blangko KTP untuk enam bulan ke depan. Berdasarkan pendataan yang masuk mulai Juni hingga Desember 2019, terdapat kekurangan 1.501 blangko E-KTP. Belum termasuk data tambahan di Januari 2020. “Dari semua kebutuhan blangko KTP, baru terpenuhi sekitar 200 lembar.

Masalah pemenuhan KTP bagi warga ini sangat penting, terutama bagi pemilik KTP baru atau bagi warga pra-sejahtera. Karena KTP menjadi identitas utama kependudukan. Di kecamatan Sapuran saja mencapai angka 1.501, untuk keseluruhan di Kabupaten Wonosobo masih kurang sekitar 30 ribu balngko.” Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdukcapil Wonosobo Yusuf Hariyanto mengatakan akan mengupayakan kekurangan blanko E-KTP tersebut. “Masuk bulan Januari kami telah mendapatan 11.372 blanko, Februari kami mengambil blanko di pusat 8.000 dari Provinsi 4.000. Bulan Januari kita sudah mendistribusikan sekitar 8.500 untuk 15 Kecamatan, untuk bulan Februari sudah kita distribusikan 6.500. Kalau ini kita selesaikan di bulan Februari maka kekurangan blanko E-KTP tinggal 5 ribu sekian,” paparnya.

Pihaknya mengaku terdapat keterlambatan blanko E-KTP sehingga masyarakat harus menunggu lama untuk memperoleh E-KTP. Namun pihaknya memastikan, di bulan Februari ini kekurangan E-KTP hanya tinggal sekitar 5.000 blanko.

“Kami pastikan di bulan Februari ini kekurangan blanko E-KTP hanya tersisa sekitar 5.000 keping. Kami meminta maaf kepada masyarakat atas keterlambatan pendistribusian E-KTP, namun kita akan segera mengupayakan hal itu. Untuk masyarakat yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan surat keterangan sementara pengganti E-KTP. Fungsinya sama, dan bisa digunakan untuk mengurus segala sesuatu yang membutuhkan KTP,” pungkasnya.


Adib Annas M

Related posts

Leave a Reply