Dilantik Plt Bupati, 88 Kades Diminta Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Para kades terlantik foto bersama dengan Plt Bupati Purworejo, Yuli Hastuti dan para pejabat lainnya, usai pelantikan 88 kades hasil Pilkades Serentak, di pendapa rumah dinas Bupati Purworejo, Senin (11/12).

PURWOREJO – Sebanyak 88 Kepala Desa di Kabupaten Purworejo dilantik oleh Plt Bupati Purworejo Yuli Hastuti, di pendapa rumah dinas Bupati Purworejo, Senin (11/12).

Pelantikan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat diantaranya, Asisten Sekda Bambang Susilo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purworejo, Laksana Sakti, Kepala Dinkominfostasandi Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, para Camat, serta pejabat lainnya.

Turut meramaikan pelantikan tersebut para keluarga kades terlantik dan sejumlah masyarkat desa. Dalam pelantikan itu para kepala desa hasil dari pemilihan kades serentak 2023 tersebut diminta agar menjalakan tugas sesuai regulasi agar tidak terkena masalah hukum.

Yuli Hastuti mengatakan, seperti diketahui bersama, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Purworejo telah berjalan dengan lancar serta telah menghasilkan 88 kepala desa terpilih.

“Untuk itu kami sampaikan selamat kepada para kepala desa terpilih, sekaligus terimakasih kepada semua pihak atas bantuan, peran serta dan keterlibatannya, sehingga pilkades serentak dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya pada sela-sela pelantikan.

Selanjutnya, kata Yuli, kepada seluruh kepala desa yang telah berhasil terpilih dan baru saja dilantik untuk melaksanakan serah terima jabatan, serta menyesuaikan, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa.

“Kepala desa mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusywaratan Desa. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, lanjutnya, kepala desa tidak terlepas dari keterlibatan dan koordinasi serta kerjasama dengan seluruh lembaga yang ada di desa, diantaranya badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga yang lain.

Diharapkan kepada kepala desa terlantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Koordinasi dengan lembaga yang ada di desa, kecamatan maupun kabupaten agar dilaksanakan. Pelajari dan pahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman.

“Setelah menjadi kepala desa, Saudara hendaknya betul-betul dapat menjadi panutan bagi masyarakat dan tetap merangkul seluruh lapisan masyarakat desa, baik pendukungnya maupun yang bukan pendukungnya ketika pencalonan kepala desa beberapa waktu lalu.

Pahami, cermati dan patuhi seluruh regulasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan jangan sekali-kali melanggar aturan aturan / regulasi tersebut supaya jangan berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Plt Bupati juga meminta kepada para kades agar jangan segan-segan untuk koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.

“Setelah pelantikan kepada kepala desa baru nanti akan diberikan pembekalan dengan berbagai materi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply