Diduga Perizinan Road Race yang Melanggar Perda Capai 100 Juta

Ilustrasi Suap : Google

WONOSOBO, SM Network – Penerbitan izin pagelaran balap motor atau roadrace beberapa waktu lalu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) masih menimbulkan polemik dalam masyarakat. Dalam penerbitan izin tersebut, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menyebut terdapat aliran dana yang mencapai 100 juta.

“Biaya retrubisi tak hanya 500 ribu seperti yang tertuang dalam surat perizinan penggunaan Alun-alun. Ada yang mengasih informasi ke saya biaya perizinan sampai 100 juta, kalau cuma 500 ribu saya pikir pedagang kaki lima juga bisa,” ungkap Ketua GMPK, Idham Cholid kepada Suara Merdeka, Senin (13/1).

Read More

Terkait hal tersebut, GMPK bersama Paguyuban Pedagang Minggu Alun-alun meminta audiensi kepada DPRD bersama pihak-pihak terkait tentang permasalahan tertsebut. Pihaknya meminta kejelasan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin, yang tentunya menimbulkan kecemburuan sosial dan tidak konsisten pemerintah dalam menegakkan Perda.

“Saya mendapatkan informasi tersebut, kalau info ini benar berarti sudah merupakan konspirasi, suap ini namanya. Ini juga masuk kedalam ranah pidana, dan bisa dijatuhi hukuman pidana,” tegasnya.

Menanggapi permintaan audiensi dari GMPK dan Paguyuban Pedagang Minggu Alun-alun, Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro mengatakan, Komisi A belum bisa menindaklanjuti permintaan tersebut karena belum ada disposisi dari pimpinan DPRD dan mempertimbangan kegaduhan suasana yang akan ditimbulkan karena kegiatan tersebut disinyalir akan dijadikan sebagi pintu masuk untuk kepentingan tertentu yang akan berdampak pelanggaran Perda atau Perbub semakin massif.

Pembinaan

Selaku Ketua Komisi A DPRD Wonosobo dirinya mengatakan, sudah menghubungi Sekretatis Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap pejabat yang disinyalir melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati No 3 Tahun 2016 dan hal tersebut langsung ditindaklanjuti Sekda dengan memanggil pihak terkait dan telah diberikan peringatan dan pembinaan terhadap pejabat tersebut agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan agar tidak melanggar Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

“saya rasa sudah cukup untuk menjadi pelajaran bagi semua pihak,” terangnya.

Lebih Lnjut dirinya mengatakan, terkait pemberian sanksi diberikan sepenuhknya kepada tim penegakan Perda atau tim penegakan disiplin ASN. Dengan kegiatan ini saya berharap bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait ketaatan terhadap Peraturan perundang-undangan, baik bagi ASN maupun bagi masyarakat. Alun-alun harus tetap difungsikan sebagi ruang terbuka hijau sekaligus sebagai destinasi wisata yang nyaman dan aman bagi masyarakat.


Adhib Annas M

Related posts

Leave a Reply