Di Wonosobo, Dispensasi Nikah Capai 293 Pemohon

ilustrasi

WONOSOBO, SM Network – Pernikahan anak usia dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Wonosobo. Banyak risiko negatif dari pernikahan tersebut, baik kesehatan reproduksi maupun kelangsungan dalam berkeluarga. Pengadilan Agama Kelas 1 A Wonosobo mencatat, terdapat 293 pemohon dispensasi nikah di Wonosobo pada 2019.

“293 calon pengantin usia anak yang disidangkan di tahun 2019, 213 dikabulkan. sedangkan hingga akhir Februari 2020, sudah ada 80 calon pengantin usia anak yang mengajukan dispensasi permohonan nikah. Dari 80 calon pengantin 66 yang dikabulkan,” ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Wonosobo, Muh Zainuddin saat ditemui dikantornya baru-baru ini.

Menurutnya, Wonosobo sudah selangkah lebih maju dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah, karena sudah mempunyai Perbup tentang Perkawinan Usia Anak. Selain itu juga sudah terdapat Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang memberikan rekomendasi bagi usia anak yang mengajukan pernikahan, terutama di aspek psikologis.

Kepala Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Wonosobo, Yayuk Sri Rahayuningsih mengatakan, perkawinan dini yang kerap terjadi sering berimbas pada keharmonisan keluarga. Kedewasaan seseorang yang belum sempurna menjadi jalan adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Dari data UPIPA pada tahun 2019 menyebutkan, sedikitnya terdapat 103 kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang rata-rata terjadi akibat kekerasan rumah tangga dengan prosentasi mencapai 54 persen. Lebih lanjut Yayuk mengatakan, dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, membuat angka dispensasi nikah meningkat.

Dalam aturan tersebut merubah aturan tentang batas minimal umur perkawinan bagi perempuan yang dulunya 16 tahun menjadi 19 tahun. “Dengan diberlakukanya UU yang baru menurut saya dispensasi nikah jadi meningkat. Namun adanya UU yang baru memberikan harapan terkait peningkatan kualitas pernikahan di Indonesia,” jelasnya.


Adib Annas M

Related posts

Leave a Reply