Di Jateng, Ada Satu Calon Perseorangan yang Lolos Pendaftaran Pilkada

ilustrasi

SEMARANG, SM Network – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan penyerahan berkas dukungan bagi calon perseorangan yang ingin bertarung di Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, ada 21 pasangan yang berasal dari 17 kabupaten/ kota di Jateng.

Sementara empat wilayah lainnya nihil penyerahan mandat calon perseorangan, yakni Grobogan, Wonosobo, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan. Tahapan penyerahan berkas dukungan bagi calon perseorangan dilakukan pada 19-23 Februari 2020. Bagi mereka yang dinyatakan diterima dan memenuhi syarat, maka mendaftar di KPU Juni nanti bersama dengan pasangan calon yang diusung partai politik.

Read More

Komisoner KPU Jateng Diana Ariyanti menjelaskan, dari 21 pasangan tersebut, baru satu pasangan yang statusnya diterima, yakni Bagyo Wahyono-FX Suparjo dari Surakarta yang telah menyerahkan 36.006 berkas dukungan.

PU saat ini masih proses verifikasi berkas dukungan bagi empat pasangan lain, yakni Said-Mat Solekan (Kabupaten Demak), Suyanto-Efra Royani (Kendal), Muhammad Ali- Achmad Abu Jazid (Solo), dan Slamet Riyanto-Suyanto HS (Purworejo).

”Dari 21 Kabupaten/Kota, baru pasangan Bagyo Wahyono – FX Suparjo di Kota Surakarta yang telah menyerahkan dan statusnya diterima. Empat lainnya, masih proses penghitungan (berkas dukungan),” kata Diana, Senin (24/2).

Untuk di kabupaten/kota lainnya, dipastikan tidak ada pasangan perseorangan. Ada beberapa alasan penyebab, yakni ditolak karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan (2 pasang), menarik dukungan (5 pasang), batal menyerahkan dukungan (3 pasangan), tak menyerahkan dukungan (6 pasangan).

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan berkas dukungan dan jumlah KTPsebagai bukti dukungan telah ditentukan, namun jumlahnya per kabupaten/kota berbeda dan disesuaikan dengan banyak sedikit jumlah pemilih di daftar pemilih tetap sebagaimana pemilu sebelumnya. Saat ini masih verifikasi administrasi dan faktual.

Selain tahapan penyerahan berkas dukungan bagi calon perseorangan, KPU telah menyelesaikan proses perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Mereka yang terpilih akan dilantik pada 29 Februari 2020. Sementara untuk perekrutan PPS masih tahap pendaftaran, namun untuk pelantikan ditetapkan 23 Maret 2020.

Maret nanti, setelah dibentuk PPK dan PPS, akan dilakukan pemutakhiran data pemilih. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Akan dibentuk panitia untuk melakukan pengecekan. 


(H81-41)

Related posts

Leave a Reply