WONOSOBO – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen pasca diterbitkanya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang mulai diterapkan Januari 2020, membuat peserta BPJS Kesehatan ramai-ramai mengajukan turun kelas karena khawatir tidak mampu membayar iuran. Data BPJS Wonosobo menunjukan, dalam kurun waktu 9 Desember 2019 hingga 13 Januari 2020, peserta turun kelas mencapai 378 jiwa.
Kepala Kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) BPJS Kesehatan Wonosobo, Prasetya Anang Baja mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berimbas pada penurunan kelas yang dilakukan sejumlah warga. Dalam sehari rata-rata penurunan kelas sekitar 10 hingga 15 jiwa.
“Setiap hari rata-rata 10 sampai 15 jiwa yang mengajukan penurunan kelas, penurunan dilakukan oleh sejumlah warga yang sebelumya pada kelas satu maupun kelas dua,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk turun kelas perawatan tanpa syarat hingga April 2020. Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa terdapat kemudahan bagi para peserta mandiri untuk turun kelas rawatan syarat dalam kurun waktu 9 Desember 2019-30 April 2020. Sebelumnya, peserta yang ingin turun kelas memiliki syarat sudah menjadi peserta di kelas yang lama minimal 1 tahun.
“Saat ini untuk penurunan kelas dibebaskan dari syarat sebelumnya seperti kepesertaan BPJS yang minimal 1 tahun,” Kata Anang saat ditemui di Kantor BPJS Wonosobo, Senin (20/1).
Sementara itu, Yuli Hastuti (40) yang merupakan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono memutuskan untuk turun kelas karena khawatir tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 2020.
“ Ya terpaksa mengajukan turun kelas, daripada tidak mampu membayar iuran, suami saya juga Cuma buruh jadi sangat keberatan sebetulnya dengan kebijakan baru itu,” terangnya.
Adib Annas Maulana