Bernilai Sejarah, Rencana Pembongkaran Gedung di SMPN 1 Prembun Ditolak

SM/Supriyanto - TOLAK BONGKAR: Komunitas Pusaka Prembun (KUPU) menggelar aksi menolak pembongkaran bangunan bersejarah di SMP Negeri 1 Prembun, Kebumen, Kamis (12/3).

KEBUMEN,SM Network – Rencana pembongkaran bangunan bersejarah di SMP Negeri 1 Prembun, Kebumen mendapatkan penolakan dari para pecinta sejarah yang tergabung dalam Komunitas Pusaka Prembun (KUPU). Komunitas ini menggalang dukungan atas kelestarian bangunan-bangunan ex Remboen Sukerfabriek atau pabrik gula Prembun tersebut. Komunitas yang belum lama ini menggelar Pameran Jejak Sejarah Prembun tersebut juga menggelar aksi memasang spanduk penolakan pembongkaran bangunan bersejarah tersebut, Kamis (12/3).

Dalam aksi tersebut mereka menggalang dukungan dengan pembubuhkan tanda tangan serta melakukan kampanye melalui media sosial mengenai pelestarian bangunan bersejarah. Pegiat KUPU Sri Kusumastuti sangat menyayangkan rencana Pemkab Kebumen membongkar bangunan bersejarah di Prembun. Apalagi Gedung Kantor SMP Negeri 1 Prembun termasuk dalam daftar potensi cagar budaya di Kabupaten Kebumen tahun 2019.

Read More

“Kami menolak pembongkaran bangunan bersejarah dan mendesak kepada Pemkab Kebumen untuk meninjau ulang kebijakan rencana pembongkaran bangunan tersebut,”  ujar Sri Kusumastuti kepada Suara Merdeka di sela-sela aksi.

Menurut Kusumastuti  bangunan bekas pabrik gula Prembun merupakan monumen bersejarah yang mencatat perjalanan kota Prembun. Rencana pembongkaran bangunan itu jelas menunjukkan rendahnya kesadaran sejarah pemerintah daerah.  “Jika penghancuran bangunan bersejarah dibiarkan, tidak menuntup kemungkinan bangunan lain bakal mengikuti,” tandasnya.

Perda Cagar Budaya Rencana pembongkaran gedung tersebut terungkap dalam surat Nomor 900/1623  tertanggal 29 Mei 2019 tengang persetujuan penjualan barang milik daerah yang ditanda tangani oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz. melalui surat yang ditujukan kepada Sekda Kebumen, para prinsipnya Bupati Kebumen Yazid Mahfudz memberikan persetujuan penjualan barang milik daerah  jenis bangunan gedung untuk dibongkar  eks ruang guru SMP Negeri 1 Prembun.

Bahkan Selasa (10/3) bangunan gedung tersebut bersama eks Puskesmas Prembun akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto melalui internet secara tertutup (closed bidding). Melalui Pengumuman Lelang Nomor 028/902/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020 harga limit yang ditawarkan Pemkab Rp 105,5 juta dengan nilai jaminan Rp 22 juta.

Praktisi Wisata Pusaka Sigit Asmodiwongso mengatakan bahwa sampai sekarang Kebumen belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait cagar budaya. Ini membuat kebijakan sering didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan teknis belaka. Lepas dari soal jadi dirobohkan atau tidak, imbuh Sigit, ini momentum penting bagi eksekutif dan legislatif utk menyusun Perda Cagar Budaya. 

“Harapannya ke depan kebijakan tentang bangunan lama disusun secara partisipatif. Pelestarian tidak berarti semua harus dipertahankan, tapi pembongkaran juga mesti kuat dasar hukum dan kajiannya,” tandasnya.


Supriyanto

Related posts

Leave a Reply