TEMANGGUNG, SM Network – Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan, pihaknya kembali melimpahkan berkas perkara korupsi mantan karyawan BKK Pringsurat, Ryan Anggi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Langkah ini merupakan tindaklanjut dari proses hukum yang sebelumnya sudah berjalan.
“Berkas perkata Ryan Anggi kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, dia merupakan satu dari dua tersangka yang telah menjalani pemeriksaan. Tersangka lain yakni Triyono sebelumnya sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor,”ujarnya kemarin.
Juwariyah menjelaskan modus Ryan Anggi ini adalah semacam ada bank dalam bank di mana uang nasabah diputar dengan cara dipinjamkan kepada pihak lain, di mana secara nominal dia mengkorupsi Rp 350 juta. Berbagai unsur yang menguatkan selain bukti dokumen juga ada keterangan dari sejumlah saksi.
Sebagaimana diketahui, lembaga perbankan milik Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung ini mengalami kolaps atau kebangkrutan setelah diketahui adanya praktik korupsi secara berjamaah yang dilakukan dari jajaran direktur hingga karyawan. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 114 miliar. Dua petinggi BKK Pringsurat, yakni Suharno dan Riyanto telah dijebloskan ke penjara.
Mereka sebelumnya dituntut 16 tahun penjara, namun setelah melalui proses banding dari semula putusan untuk Suharno 11 tahun diperberat menjadi 12 tahun enam bulan, dan Riyanto dari 11 tahun menjadi 11 tahun enam bulan. Adapun dampak buruk bagi sekitar 9000-an nasabah BKK Pringsurat sampai saat ini tidak ada kejelasan nasib.
Sebab uang tabungan maupun deposito mereka tak kunjung bisa dicairkan, malah proses pencarian tahap awal yang dijanjikan Gubernur terhenti di tengah jalan tanpa ada keterangan pasti.
Raditya Yoni A