KEBUMEN, SM Network – Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan ini tergolong unik. Bagaimana tidak, dalam melakukan aksinya pria bernama Bayu Kurniawan (31) membekali dirinya dengan 310 anak kunci.
Seperti saat melakukan aksinya di sebuah kamar kos di Dukuh Kruwet, Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, baru-baru ini. Warga Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu masuk ke dalam kamar kos dengan menggunakan kunci yang dibawa.
Setelah melihat jenis kunci di pintu kos, Bayu memilih anak kunci yang sesuai. Beberapa kali mencoba akhirnya dia berhasil membuka pintu kos. Dalam aksinya, tidak hanya satu kamar yang dibobol tetapi dua kamar sekaligus.
Dari kamar mahasiswa yakni Nyai Junengsih (24) asal Purwakarta dan Wahnun Astika (21) asal Cilacap, tersangka yang pernah dihukum di Rutan Banyumas dalam kasus serupa berhasil menggasak dua unit laptop masing-masing merek Asus dan Lenovo dan uang Rp 500.000. Selanjutnya, tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol R-3137-MC.
Rekaman CCTV
Adapun pencurian itu diketahui setelah korban pulang kuliah mendapati pintu kamar kos tidak dalam keadaan terkunci. Padahal sebelum berangkat pintu sudah terkunci. Korban pun kaget saat masuk kamar dalam kondisi acak-acakan. Setelah dicek, laptop dan uang tunai sudah tidak ada. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Sempor.
Polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi kejadian. Selain memeriksa saksi, polisi juga memeriksa rekaman cctv di sekitar lokasi. Rekaman cctv itu kemudian disebar kepada masyarakat. Saat tersangka hendak beraksi kembali, warga mengenali wajah seperti dalam rekaman cctv sehingga dilaporkan ke Polsek Sempor.
“Tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Sempor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito.
Selain menahan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, dua laptop, satu unit sepeda motor, satu tas punggung, 310 anak kunci, dan satu dompet motif lorek. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Supriyanto