Baru 40 Persen ASN Bayar Zakat Melalui Baznas

SM/Panuju Triangga - RAKER: Bupati Purworejo, Agus Bastian, memberikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Baznaz Kabupaten Purworejo tahun 2020, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, baru-baru ini.

PURWOREJO, SM Network – Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purworejo untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) belum maksimal. Menindaklanjuti hal itu, Bupati mengeluarkan surat edaran tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Purworejo.

Ketua Baznas Purworejo, KH Achmad Hamid, membenarkan diterbitkannya surat edaran oleh Bupati tersebut. Surat Edaran itu untuk mengimbau kepada seluruh OPD untuk optimalisasi penyaluran zakat 2,5 persen dari gaji bagi setiap pegawai.

“Selama ini memang belum optimal, baru 40 persen, sehingga Pak Bupati mendorong pada seluruh ASN beragama Islam untuk berzakat. Juga Pak Sekda juga sudah memberikan penegasan itu kepada seluruh ASN,” ungkapnya, Jumat (28/2).

Pihaknya berharap dengan adanya Surat Edaran tersebut akan menumbuhkan kesadaran yang lebih besar dari para ASN di Kabupaten Purworejo untuk berzakat. Pada penghimpunan tahun 2019 lalu, Achmad menyebut, terhimpun zakat Rp 2,8 miliar dan bila digabungkan dengan infaq mencapai Rp 3,2 miliar.

“Yang ASN belum semua, baru 40%. Padahal kalau semua ASN (beragama Islam) di Purworejo menyalurkan zakatnya melalui Baznas maka bisa mencapai sekitar Rp 7 miliar,” imbuhnya.

Bupati Purworejo, Agus Bastian, mengatakan bahwa potensi zakat yang berasal dari aparatur negara di Kabupaten Purworejo sebenarnya cukup besar. Dengan jumlah ASN/PNS di Kabupaten Purworejo tak kurang dari 7500 orang, apabila yang wajib berzakat atau yang beragama Islam diasumsikan 75 persen saja, maka akan ada sekitar 5.600 orang wajib zakat.

Meski demikian, saat ini realisasi pengumpulan zakat masih belum maksimal. Dari jumlah potensi tersebut, ternyata baru 40 persen yang membayar zakat melalui Baznas.

“Ini memang tidak mudah, zakat itu urusan habluminallah artinya hubungan dengan Allah. Perlu penyadaran dan sosialisasi kepada masyarakat dan ASN khususnya,” katanya dalam Rapat Kerja Baznaz Kabupaten Purworejo tahun 2020, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo baru-baru ini.

Salah satu cara yang sudah banyak dilakukan di daerah lain, adalah dengan mewajibkan ASN/PNS untuk membayar zakat 2,5 persen melalui Baznas. Menurutnya, diperlukan penguatan kelembagaan pengelola zakat sekaligus sosialisasi secara terus menerus kepada aparatur negara agar mereka termotivasi untuk menunaikan kewajiban berzakat.

“Melalui surat edaran ini diharapkan pengumpulan zakat di Kabupaten Purworejo bisa lebih optimal,” imbuhnya.

Kabag Humas dan Protokol Setda Purworejo, Rita Purnama menambahkan, Surat Edaran nomor 466/1.892/2020 tanggal 25 Februari 2020 itu ditujukan bagi pimpinan Instansi, OPD, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah, Lembaga Swasta atau Perusahaan dan Baznas Purworejo.

Diharapkan dengan surat edaran tersebut para pimpinan lebih mendorong, menghimbau, memotivasi, dan memfasilitasi para pegawai atau anggota yang beragam Islam, untuk mengeluarkan Zakat Profesi atau penghasilan sebesar 2,5%. Sedangkan untuk infaq dan sedekah sesuai dengan keikhlasas masing-masing.

Panuju Triangga

Related posts

Leave a Reply