KEBUMEN, SM Network – Polisi mulai melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang bersifat menyebabkan kerumunan massa. Sejumlah kegiatan seperti event promosi, pasar malam, anak nongkrong hingga pengajian umum dibubarkan oleh aparat kepolisian. Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Desa Lerep, Kecamatan Poncowarno, Rabu (25/3/2020) terpaksa dihentikan tim gabungan Polres, Kodim 0709 dan Satpol PP Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan turun sendiri dalam penghentian kegiatan tersebut. Kedatangan tim gabungan dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah. Dalam situasi wabah pendemi virus corona (Covid-19), keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi.
“Dalam aturan pemerintah maupun Maklumat Kapolri, ditegaskan dalam situasi pandemi dilarang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak,” ucapnya. Kepala Desa Lerep, Mugiono mengaku kaget atas kedatangan petugas ke tempat pengajian.
Meski demikian pihaknya tidak keberatan lantaran demi kebaikan bersama. Sebelum pelaksanaan, pihaknya mengaku sudah memberikan saran agar kegiatan tidak diikuti dengan banyak masyarakat.
“Tadi kaget saat petugas datang. Sebelumnya saya sudah memperingatkan bersama Muspika,” katanya menjelaskan, hasil musyawarah dengan muspika masyarakat memutuskan tetap dilaksanakan.
Sejumlah persiapan telah dilakukan untuk segala sesuatunya. Sebagai orang yang dituakan di desa, dia tidak mampu berbuat banyak untuk menghentikan keinginan masyarakat. Meski demikian sebelum masuk lokasi acara, panitia melaksanakan protap sesuai anjuran pemerintah dengan menyediakan tempat cuci tangan.
Sebelumnya, event promo produk tepung bumbu merek Sasa di Pasar Wonokrio Gombong dibubarkan oleh Polsek Gombong, Selasa (24/3/2020). Pembubaran dilakukan saat patroli gabungan Polsek Gombong menyisir pasar antisipasi kerumunan orang sekira pukul 09.00. Saat sampai di Terminal Non Bus di pasar itu polisi menjumpai warga masyarkat sedang menyaksikan promo tepung.
Ada banyak warga masyarkat sedang menyaksikan promo di stan itu dan dinilai sangat berbahaya untuk situasi saat ini. Pembubaran berjalan lancar, selanjutnya masyarakat yang semula berada di stan itu memutuskan pulang.
Batasi Perijinan Malam sebelumnya, Wakapolres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko memimpin patroli menyisir kawasan perkotaan. Bersama Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, sejumlah warga masyarakat yang kedapatan nongkrong di sejumlah tempat umum diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
Seperti sejumlah warga yang sedang duduk-duduk di emperan toko Pasar Tumenggungan langsung diimbay segera kembali ke rumah masing-masing. Masyarakat yang masih di luar dan berkerumun diimbau untuk pulang dan membersihkan diri.
“Saat ini Polri juga membatasi perijinan kepada masyarkat yang akan menggelar kegiatan, yang melibatkan massa yang berjumlah besar,” kata Kompol Prayudha. Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan menegaskan, tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa.
“Ini untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami ke depankan,” jelas Kapolres. Pihaknya pun menyiapkan beberapa pasal yang nantinya untuk menjerat warga masyarkat yang nekat mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa.
“Apabila ada masyarakat yang yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bangsa negara, kami bisa proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” seru AKBP Rudy Cahya.
Supriyanto