KEBUMEN, SM Network – Selain kasus perceraian di Kebumen yang terbilang cukup tinggi, kasus pernikahan usia dini juga meeningkat akhir-akhir ini. Berdasarkan data Pengadilan Agam Kebumen di tahun 2019, tercatat perkara yang diputus lembaga peradilan tersebut sebanyak 3.886.
Ditambah sisa dari tahun 2018 sebanyak 83 perkara, sehingga menjadi 3.969 perkara. Sementara untuk permohonan dispensasi nikah meningkat sejak diberlakukanya Undang Undang usia nikah. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Masduqi usai menggelar apel pagi di halaman kantor setempat, Senin (6/1). Ia pun mengungkapkan penyebab perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kebumen tahun 2019 masih cukup tinggi.
“Salah satunya banyaknya kasus hamil di luar nikah pada gadis di bawah umur,” ungkapnya.
Perkara tersebut meningkat sejak diberlakukanya Undang Undang batas usia pernikahan dari usia 16 menjadi 19 tahun. Dari data yang ada, jumlah permohonan yang masuk dari Oktober yang hanya 5 perkara.
Proses Mediasi
Selanjutnya pada November meningkat manjadi 28 dan kemudian Desember menjadi 42 perkara.
“Padahal di sisi lain, Undang Undang tersebut dikeluarkan untuk mencegah terajadinya pernikahan dini,” jelasnya.
Masduqi juga membeberkan terkait perkara yang diputus Pengadilan Agama selama kurun waktu 2018 dan 2019 yang mencapai 3.969. Perkara tersebut terdiri atas cerai gugat berjumlah 2.148 perkara, cerai talak 761 perkara dan selebihnya sebanyak 122 perkara merupakan permohonan dispensasi nikah dan perkara lain.
Mengenai penyebab perceraian tersebut dikarenakan beberapa alasan. Antara lain meninggalkan salah satu pihak, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan, murtad dan alasan ekonomi maupun lainnya.
Sementara dalam laporan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama selalu diawali dengan proses mediasi oleh hakim. “Kendati telah diupayakan, namun keberhasilan cukup rendah mengingat tekad perceraian masing-masing pasangan,” ucapnya.
Arif Widodo