MAGELANG, suaramerdekakedu.com – Seorang remaja berinisial NA (18), warga Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diringkus jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota setelah nekat membawa kabur dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berinisial AD (14).
Kapolres Magelang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Iwan Kristiana mengungkapkan, kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi kencan “Omi” pada akhir Desember 2025 lalu. Saat berkenalan, pelaku menggunakan nama samaran “Sarju” untuk mengelabuhi korban.
“Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens hingga pelaku mengajak korban bertemu. Pada 8 Januari lalu, pelaku menjemput korban di sebuah lapangan voli di kawasan Kiringan tanpa seizin orang tua korban,” ujar AKP Iwan dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Delapan Hari Dibawa Kabur Berdasarkan hasil penyidikan, korban dibawa ke rumah pelaku di Pringsurat dan disekap selama kurang lebih delapan hari. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali di bawah ancaman.
“Pelaku mengancam korban agar menuruti kemauannya. Korban yang merasa ketakutan tidak berdaya hingga akhirnya baru dipulangkan pada 15 Januari setelah korban bersikeras meminta pulang,” lanjut Kasat Reskrim.
Selama korban berada di rumah pelaku, orang tua NA disinyalir tidak mengetahui tindak pidana yang terjadi di dalam kediaman mereka. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya setiba di rumah.
Sembunyi di Belakang Lemari Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Unit 4 Satreskrim Polres Magelang Kota segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya pada hari yang sama saat korban pulang.
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba bersembunyi di belakang lemari untuk mengelabuhi petugas, namun berhasil ditemukan,” tegas AKP Iwan.
Atas perbuatannya membawa lari anak di bawah umur dan melakukan kekerasan seksual, NA kini terancam hukuman penjara. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hil)

















































