MAGELANG, suaramerdekakedu.com – Kasus asusila yang memilukan kembali mengguncang Kota Magelang. Seorang pria berinisial MA (48), warga Kwayuhan, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, diringkus polisi setelah terbukti tega menyetubuhi tiga putri kandungnya sendiri. Mirisnya, aksi bejat buruh harian lepas tersebut telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Kapolres Magelang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Iwan Kristiana mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu anak pelaku. Korban terakhir, NA (17), diketahui telah menjadi pelampiasan nafsu ayahnya sejak berusia 13 tahun, tepatnya pada Desember 2022 hingga Januari 2026.
“Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis (22/1). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban NA sedikitnya sepuluh kali di rumah mereka,” ujar AKP Iwan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Jumat (23/1).
Tiga Anak Jadi Korban Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat penyidikan. MA yang memiliki delapan anak ini ternyata tidak hanya memangsa NA. Dua kakak perempuan NA juga pernah mengalami nasib serupa saat mereka masih di bawah umur. Saat ini, kedua kakak NA tersebut diketahui sudah berkeluarga.
Aksi MA tergolong sangat licin karena kerap menggunakan modus intimidasi dan tipu daya. Dalam sebuah kejadian pada 30 Desember 2025, pelaku bahkan berpura-pura kerasukan saat korban menolak ajakannya.
Istri Tak Berdaya Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sebenarnya diketahui oleh istrinya sendiri. Namun, sang istri mengaku tak berdaya dan merasa ketakutan di bawah ancaman suaminya. Bahkan, dalam kondisi tertekan, sang ibu sempat meminta korban menuruti keinginan pelaku hanya agar pelaku tidak mengamuk kepada seluruh anggota keluarga.
“Kami masih mendalami apakah ada indikasi korban lain atau dampak lebih lanjut seperti kehamilan pada para korban,” tambah AKP Iwan.
Atas perbuatannya, MA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 5 miliar, hukuman bagi MA juga dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban. (hil)

















































