NASIONAL, kedu.suaramerdeka.com – Viral di media sosial mengenai sosok Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan satuan tentara Amerika Serikat, Army National Guard, memicu respons tegas dari pemerintah. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius terhadap status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Supratman menyatakan, berdasarkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap warga negara dilarang keras terlibat dalam dinas militer asing tanpa restu resmi dari kepala negara.
“Setiap WNI pada prinsipnya tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing, kecuali mendapatkan izin langsung dari Presiden,” ujar Supratman saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).
Verifikasi dan Pencabutan Paspor
Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah verifikasi mendalam untuk memastikan status keterlibatan Kezia dalam militer Amerika Serikat. Supratman memperingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran ini bersifat otomatis sesuai dengan undang-undang kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia.
“Jika terbukti bergabung tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang atau gugur,” tegasnya.
Lebih lanjut, jika bukti-bukti keterlibatan telah valid, Kementerian Imigrasi akan segera mengambil langkah administratif berupa pencabutan dokumen perjalanan atau paspor milik Kezia.
Sosok Kezia dan Status Green Card
Kezia Syifa (20), pemudi asal Tangerang, Banten, menjadi pembicaraan publik setelah video haru perpisahannya dengan keluarga saat hendak bertugas beredar luas. Mengenakan seragam militer AS lengkap dengan hijab, Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di Maryland, Amerika Serikat, sejak pertengahan 2023.
Pihak keluarga melalui sang ibunda, Safitri, menjelaskan bahwa Kezia menetap di Negeri Paman Sam dengan status green card (izin tinggal tetap). Status hukum tersebut memang memungkinkan warga asing di AS untuk menempuh karier di jalur militer tertentu.
“Motivasi utamanya adalah pendidikan dan pembentukan karakter. Sebagai orang tua, kami mendukung jalur yang tersedia secara legal di sana untuk masa depannya,” jelas Safitri.
Meskipun keluarga menganggap langkah ini sebagai bentuk pengembangan diri yang profesional, secara hukum di tanah air, posisi Kezia kini berada di ujung tanduk terkait statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Aturan Kewarganegaraan RI
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika:
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia. (hil)
















































