WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Kondisi lingkungan di kawasan Telaga Menjer kini berada dalam status lampu kuning. Organisasi Jagad Tunas Bumi (Jatubu) Kabupaten Wonosobo mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran lingkungan yang dinilai sudah tidak terkendali.
Ketua Jatubu Wonosobo, Mantep Abdulgani, menyoroti maraknya pembangunan liar dan homestay di kawasan tersebut yang beroperasi tanpa tata kelola serta izin yang jelas. Menurutnya, praktik ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa ada tindakan hukum yang nyata.
Kerusakan Lingkungan
Mantep menegaskan bahwa kerusakan di Telaga Menjer merupakan cerminan buruknya tata kelola kawasan hutan dan daerah tangkapan air di Wonosobo secara luas.
“Pelanggaran terjadi secara terang-terangan. Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan menganggap pelanggaran ini sebagai hal yang wajar dan akhirnya ditiru,” ujar Mantep di sela aksi penanaman 10.000 pohon bersama komunitas ojek online, Senin (19/1/2026).
Jatubu menyatakan dukungan penuh jika Pemkab Wonosobo melakukan penertiban terhadap bangunan tak berizin. Bahkan, untuk bangunan yang sudah mengantongi izin sekalipun, ia meminta adanya evaluasi berkala jika terbukti membawa dampak negatif bagi ekosistem.
Ancaman Operasional PLTA
Senada dengan kekhawatiran tersebut, Senior Manager Indonesia Power UP Mrica, Nasrullah, mengakui bahwa degradasi lahan di sekitar Telaga Menjer mulai mengancam aspek teknis. Erosi dan potensi longsor dapat memperparah sedimentasi yang masuk ke waduk.
“Jika sedimentasi terus menumpuk di pintu air, hal ini jelas akan menghambat produksi listrik di PLTA Garung,” jelas Nasrullah. Ia menekankan perlunya regulasi lintas sektor yang kuat agar pengembangan pariwisata tidak sampai mengorbankan fungsi ekologis utama kawasan tersebut.
Komitmen Hijau 5 Juta Pohon
Sebagai langkah konkret di lapangan, Jatubu berkomitmen untuk terus melakukan rehabilitasi lahan. Organisasi ini menargetkan penanaman hingga lima juta pohon dalam kurun waktu lima tahun ke depan sebagai upaya menjaga ketersediaan air dan mencegah bencana alam di Wonosobo. (hil)

















































