NASIONAL, kedu.suaramerdeka.com – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (20/1). Dalam agenda kali ini, dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono Widyakanigara, hadir memberikan kesaksian terkait prosedur akademik dan keabsahan dokumen kelulusan di lingkungan kampus tersebut pada medio 1980-an.
Bagas, yang merupakan lulusan UGM angkatan 1984, menjelaskan adanya transisi sistem akademik pada masa itu. Menurutnya, sebelum tahun 1983, UGM mengenal jenjang Sarjana Muda. Namun, sejak angkatan 1984, jenjang tersebut dihapus dan langsung menuju strata satu (S1) dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS).
Mekanisme Kelulusan dan Skripsi
Dalam kesaksiannya, Bagas menekankan bahwa setiap mahasiswa diwajibkan melewati tahapan administratif yang ketat untuk dinyatakan lulus. Tahapan tersebut meliputi pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) yang disahkan dosen pembimbing, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga penyusunan skripsi.
“Tanpa tanda tangan dosen pembimbing dan penguji, sebuah skripsi tidak mungkin diuji, apalagi dinyatakan lulus. Dokumen skripsi yang masuk ke perpustakaan harus dipastikan memiliki legalitas tanda tangan tersebut,” ujar Bagas di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti beban studi mahasiswa S1 UGM pada era tersebut yang rata-rata menempuh 157 hingga 160 SKS. Menurutnya, klaim kelulusan S1 dengan hanya menempuh 120 SKS tidaklah logis secara sistemik, karena jumlah tersebut setara dengan jenjang Sarjana Muda.
Soroti Perbedaan Fisik Ijazah
Terkait fisik dokumen, Bagas yang membawa ijazah aslinya sebagai perbandingan, menyebut adanya perbedaan signifikan antara ijazah miliknya dengan foto ijazah Presiden Jokowi yang beredar di media sosial. Ia menunjuk pada aspek teknis seperti tanda air (watermark) dan cetakan embos pada kertas ijazah.
Selain itu, ia memberikan keterangan mengenai format penulisan dokumen akademik pada tahun 1980-an yang menurutnya sudah menggunakan mesin ketik, bukan tulis tangan.
“Secara logika, mahasiswa yang mampu menyelesaikan seluruh mata kuliah hingga lulus seharusnya memiliki indeks prestasi yang wajar. Saya juga belum pernah menemukan lulusan S1 UGM dengan IPK di bawah 2,” tambahnya.
Rekomendasi Klarifikasi
Meski UGM merupakan institusi yang menerbitkan ijazah, Bagas berpendapat pihak universitas tidak memiliki kewenangan absolut untuk memastikan keaslian jika terjadi sengketa hukum seperti ini. Ia menyarankan agar jalan terbaik untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan menghadirkan langsung Joko Widodo ke kampus UGM guna melakukan klarifikasi fisik.
Terkait penggunaan atribut dalam foto ijazah, Bagas meluruskan bahwa UGM tidak pernah melarang mahasiswanya menggunakan kacamata dalam foto ijazah, sebagaimana yang ia lakukan pada foto ijazahnya sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus mendalami keterangan saksi-saksi guna mengungkap kebenaran materiil atas gugatan citizen lawsuit yang dilayangkan terhadap ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut. (hil)















































