NASIONAL, kedu.suaramerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi bernilai fantastis.
Modus Operandi “Tarif Gelap”
Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Noel bersama 10 terdakwa lainnya diduga kuat melakukan praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Modus yang digunakan adalah dengan mematok biaya jauh di atas ketentuan resmi. Jika tarif legal hanya sebesar Rp275.000 per layanan, para terdakwa diduga memaksa pemohon membayar hingga Rp6 juta. Dari praktik lancung ini, total uang yang dikumpulkan mencapai Rp6,5 miliar, di mana Noel disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta.
Gratifikasi Motor Mewah dan Uang Tunai
Tak hanya pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp3,365 miliar ditambah satu unit motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
“Barang dan uang tersebut dinilai berkaitan erat dengan jabatan terdakwa dan merupakan bentuk pelanggaran hukum,” tegas jaksa dalam persidangan.
Pengakuan dan Jalur Hukum
Menanggapi dakwaan tersebut, Noel menunjukkan sikap kooperatif. Ia secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum. Ia bahkan mengaku puas dengan proses persidangan yang dinilainya tetap menghormati hak-haknya sebagai terdakwa.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025 silam. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel langsung diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (HIL)
















































