TEMANGGUNG, suaramerdeka.com – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Melalui media sosial, sejumlah warga mengeluhkan adanya ketidaksesuaian antara tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan praktik di lapangan oleh oknum juru parkir.
Berdasarkan unggahan akun informasi lokal @kejadiantemanggung, disebutkan bahwa regulasi tersebut sebenarnya telah mengatur tarif secara rinci, bahkan mencakup moda transportasi tradisional seperti andong. Namun, kolom komentar unggahan tersebut justru dibanjiri keluhan netizen yang merasa “dipalak” dengan tarif yang tidak wajar.
Keluhan Wara di Lapangan
Salah satu warga, melalui akun nadiart_pyrography, menyatakan bahwa banyak juru parkir yang enggan menerima uang Rp 1.000 dan bersikeras meminta Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.
“Harusnya dipasangi papan tarif agar semua tahu. Kadang kasih Rp 1.000 malah ngotot minta Rp 2.000,” tulisnya dalam bahasa Jawa.
Senada dengan hal tersebut, akun d_ngesti memberikan perbandingan yang ironis mengenai beban biaya parkir untuk urusan kecil. “Fotokopi Rp 500, parkirnya Rp 2.000,” keluhnya.
Tak hanya soal nominal, perilaku juru parkir juga menjadi catatan warga. Akun inalibra2 menyoroti fenomena “juru parkir gaib” yang hanya muncul saat kendaraan hendak keluar. “Tukang parkir sekarang kalau ada mobil datang diam saja tidak membantu memberi aba-aba, tapi giliran mau pulang langsung meniup peluit lari minta uang,” tulisnya.
Harapan Transparansi
Persoalan parkir ini dinilai warga berdampak pada geliat ekonomi lokal. Akun dheartika_ berpendapat bahwa sepinya toko-toko kecil bisa jadi disebabkan oleh biaya parkir yang tidak menentu. Masyarakat cenderung merasa enggan mampir jika biaya parkir justru lebih mahal dari barang yang dibeli.
Menanggapi carut-marut ini, masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Dinas Perhubungan untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Penggunaan sistem parkir elektronik (E-Parkir) juga diusulkan oleh warga sebagai solusi untuk transparansi pendapatan daerah agar retribusi benar-benar masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi oknum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya sosialisasi masif mengenai besaran tarif resmi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2016 dan penindakan tegas bagi juru parkir liar atau mereka yang memungut biaya melebihi aturan yang berlaku. (HIL)

















































