TEMANGGUNG, suaramerdekakedu.com– Rencana pembangunan Bendungan Bodri yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai memicu kekhawatiran mendalam bagi warga di perbatasan Kabupaten Temanggung dan Kendal. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 1,71 triliun ini diprediksi akan menenggelamkan pemukiman warga di empat desa utama.
Berdasarkan pemetaan, wilayah yang terdampak meliputi Desa Ngaliyan dan Desa Duren di Kecamatan Bejen, Temanggung, serta Desa Kaliputih dan Desa Banyuringin di Kabupaten Kendal. Ironisnya, meski megaproyek ini memiliki kapasitas tampung hingga 41,8 juta meter kubik, masyarakat di akar rumput justru mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai nasib mereka.
Ketidakpastian Relokasi dan Ganti Rugi
Dalam penelusuran langsung di lapangan, terungkap bahwa sosialisasi dari pemerintah masih sangat minim. Warga di Dusun Pendem dan Desa Ngaliyan, misalnya, mengaku telah mendengar desas-desus mengenai relokasi, namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai nilai ganti rugi maupun lokasi pindah yang akan disediakan.
Kondisi ini menciptakan kegelisahan bagi sekitar 60 kepala keluarga di Dusun Pendem yang rumahnya terancam hilang. Megaproyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini ternyata tidak hanya menyasar area persawahan, tetapi juga akan menghapus pemukiman yang telah dihuni secara turun-temurun selama puluhan hingga ratusan tahun.
Catatan Kritis Khoirul Atfifudin: Materi Tak Bisa Ganti Ikatan Batin
Sebagai masyarakat asli Temanggung sekaligus penulis artikel tersebut, Khoirul Atfifudin menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kehadiran negara dalam proyek ini. Berikut adalah poin-poin pendapatnya:
1. Kritik atas Minimnya Sosialisasi Atfifudin menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan kurang transparan. Menurutnya, sangat janggal jika sebuah megaproyek triliunan rupiah direncanakan tanpa memberikan pemahaman utuh kepada warga yang wilayahnya akan ditenggelamkan. Warga lokal justru merasa “terasing” di tanah mereka sendiri karena minimnya edukasi.
2. Kerugian Non-Materiil yang Terabaikan Ia menekankan bahwa penggusuran bukan sekadar soal hitung-hitungan ganti rugi uang. Ada keterikatan batin, sejarah, dan tatanan sosial yang tidak bisa dibeli. Suasana desa yang sejuk, tradisi mengaji di surau, hingga kebiasaan yasinan warga adalah kekayaan kultural yang akan hancur seketika saat bendungan dibangun.
3. Skala Prioritas: Jalan dan Lampu Lebih Mendesak Penulis berpendapat bahwa daripada membangun bendungan dengan dampak lingkungan yang besar (seperti perubahan habitat dan penurunan kualitas air), pemerintah seharusnya memprioritaskan kebutuhan riil warga saat ini.
“Jauh lebih penting untuk memperbaiki jalan yang rusak di Bejen, pengadaan lampu penerangan jalan yang nyaris tidak ada, serta penguatan sinyal komunikasi yang buruk di wilayah tersebut,” tegas Atfifudin dalam opininya.
Bagi Atfifudin, kehadiran negara seharusnya bertujuan untuk menambah kedamaian dan kesejahteraan, bukan justru mengusik ketenangan warga pelosok demi ambisi infrastruktur yang urgensinya masih dipertanyakan oleh masyarakat lokal. (HIL)
















































