MAGELANG, suaramerdekakedu.com– Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) berhasil menggagalkan praktik perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti satwa langka.
Kepala Balai Gakkum Jabalnustra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti pada level pengepul lapangan. Pihaknya kini tengah memburu aktor intelektual di balik rantai distribusi satwa tersebut.
“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh,” tegas Aswin dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang. Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan meringkus dua pemuda berinisial MU (22) warga Temanggung dan AR (24) warga Magelang di wilayah Kecamatan Mertoyudan pada Kamis (15/1).
Petugas menemukan sejumlah satwa dalam kondisi memprihatinkan yang disembunyikan dalam tas kecil dan keranjang tanpa ventilasi. Adapun barang bukti yang disita meliputi:
Dua ekor Trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi satu hidup dan satu mati.
- 500 gram sisik Trenggiling.
- Satu ekor Elang Alap Tikus (Elanus caeruleus)
- Satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea).
- Tiga ekor Kucing Hutan (Felis chaus).
Ancaman Pidana dan Pemulihan Satwa
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, menyayangkan masih tingginya tekanan terhadap satwa liar di Pulau Jawa. Menurutnya, metode pengemasan yang dilakukan pelaku sangat kejam karena menyebabkan satwa stres berat hingga berisiko mati.
“Fokus utama kami saat ini adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kesehatan mereka, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa sebelum diputuskan untuk dilepasliarkan kembali,” ujar Dyah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Pihak Gakkum Kemenhut berkomitmen untuk terus menggabungkan operasi penindakan dengan langkah pencegahan guna menekan angka perburuan satwa dilindungi di tanah air. (HIL)

















































