WONOSOBO, suaramerdekakedu.com– Carut-marut perizinan usaha pariwisata di kawasan Telaga Menjer, Wonosobo, kian mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak 56 unit usaha pariwisata di wilayah tersebut beroperasi secara ilegal karena belum mengantongi izin resmi. Kondisi ini memicu sorotan tajam, terutama pasca-insiden tanah longsor yang terjadi di area bawah Villa Orion beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data pemerintah daerah, meski seluruh tempat usaha tersebut sudah terbangun dan beroperasi, mayoritas pengelola belum menuntaskan kewajiban administratif mereka. Dari total 56 usaha, hanya 10 pelaku usaha yang baru sekadar mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS), itu pun tanpa ada tindak lanjut hingga izin resmi diterbitkan.
Fokus pada Pengendalian Ruang
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo, One Andang, membenarkan kondisi tersebut. Pihaknya mengakui bahwa kepatuhan hukum para pelaku usaha di kawasan sensitif ekologi itu masih sangat rendah.
“Dari 56 kegiatan usaha pariwisata yang kami bina, baru 10 yang mengajukan OSS. Namun, prosesnya berhenti di sana, tidak dilanjutkan. Padahal, secara fisik bangunan sudah berdiri dan operasional berjalan,” ungkap Andang, Selasa (6/1).
Terkait status spesifik Villa Orion yang lokasinya terdampak longsor, Andang menyebutkan bahwa data perizinannya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke dinas teknis terkait. Namun, dugaan kuat menunjukkan bangunan yang berdiri di atas Telaga Menjer tersebut juga belum memiliki izin lengkap.
Beralih ke Penindakan
Merespons situasi yang dinilai sudah masuk tahap darurat lingkungan dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menegaskan akan mengubah pola pendekatan. Jika sebelumnya dilakukan pembinaan, maka mulai pekan depan akan diterapkan langkah penindakan hukum.
“Minggu depan kami sudah masuk ke tahap pengendalian atau penindakan. Akan ada tahapan sanksi administratif, mulai dari pemberian surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga,” tegasnya.
Klarifikasi Terkait Insiden ‘Longsor’
Menanggapi isu longsor yang sempat dikaitkan dengan Telaga Menjer, muncul klarifikasi dari pihak pengelola atau saksi terkait di lapangan. Berdasarkan informasi terbaru, kejadian yang tampak seperti longsor tersebut diklarifikasi sebagai berikut:
Penyebab Kejadian: Peristiwa tersebut bukan merupakan tanah longsor alami, melainkan akibat dari pecahnya pipa pralon air yang lama tidak diperbaiki.
Dampak Air: Aliran air dari pipa pecah tersebut mengalir ke bawah sehingga menggerus tanah dan menciptakan kenampakan menyerupai longsoran.
Status Kepemilikan Lahan: Lokasi kejadian tersebut ditegaskan berada di atas lahan milik PLTA Indonesia Power, bukan lahan milik Villa Orion.
Posisi Bangunan: Jarak antara Villa Orion dengan lokasi pipa pralon yang pecah tersebut diklaim masih cukup jauh.
Waktu Kejadian: Peristiwa pipa pecah ini dilaporkan sudah merupakan kejadian lama.
Catatan Pengawasan
Keberadaan puluhan usaha ilegal yang telanjur beroperasi di kawasan rawan bencana ini memicu kritik terkait lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah selama ini. Langkah penindakan yang baru muncul setelah adanya dampak lingkungan (longsor) dinilai terlambat, mengingat risiko kerusakan ekosistem Telaga Menjer dan ancaman keselamatan jiwa yang kian besar. (HIL)

















































