KEBUMEN,suaramerdekakedu.com – Praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen. Awak media menemukan indikasi aktivitas pengisian BBM secara berulang atau “ngangsu” yang dilakukan oleh sejumlah kendaraan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (14/1).
Modus yang digunakan para oknum tersebut diduga kuat adalah dengan memanipulasi sistem barcode pendaftaran subsidi tepat sasaran. Aktivitas mencurigakan ini terpantau di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Jalan Raya Tersobo, Kecamatan Kebumen, dan SPBU Ungaran Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.
Manipulasi Barcode
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 16.09 WIB, terdapat dua unit kendaraan yang menunjukkan gelagat tidak wajar saat melakukan pengisian BBM. Kendaraan tersebut adalah satu unit Mitsubishi Kuda perak bernomor polisi AB-8731-HC yang diduga menggunakan barcode milik kendaraan Daihatsu.
Selain itu, terpantau pula Toyota Kijang Krista hitam bernopol AA-1654-CC yang disinyalir menggunakan identitas barcode milik Toyota Agya. Kecurigaan semakin menguat saat mobil Kijang Krista tersebut didapati kembali mengisi BBM untuk kedua kalinya di SPBU Ungaran Babadsari pada hari yang sama.
Tak berhenti di situ, mobil Mitsubishi Kuda yang sebelumnya terlihat di Tersobo, kembali terdeteksi melakukan pengisian di SPBU lain saat tim melintas ke arah Purbalingga. Pola pengisian berpindah-pindah dalam waktu singkat ini mempertegas dugaan adanya skema pengumpulan BBM subsidi secara ilegal.
Sebut Oknum
Saat dilakukan klarifikasi di lapangan, salah satu pengemudi Mitsubishi Kuda berinisial “T” mengakui bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan atas inisiatif pribadi. Ia menyebut adanya keterlibatan pihak tertentu yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU terkait maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan ini.
Praktik “ngangsu” dengan modus manipulasi data ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari jajaran Kepolisian, Pertamina, maupun BPH Migas, segera turun tangan melakukan pengawasan ketat. Hal ini dinilai penting agar alokasi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.

















































